Wali Nikah

Pernikahan & Keluarga, 29 Desember 2025

Pertanyaan:

Kronologis

1) 20 tahun yll Ibu (muslimah) menikah dengan Ayah (kafir/musyrik). Ayah bayar petugas KUA sehingga bisa nikah dan punya surat nikah resmi dari KUA meskipun ayah tidak pernah masuk Islam (ayah dari dulu sd sekarang masih kafir/musyrik dan tetap ber-KTP non muslim). Artinya pernikahannya bisa dianggap sah secara syar'i dan negara.

2) Ibu waktu itu belum 20 tahun, awam, miskin, tidak paham Islam dan bodoh sehingga tertipu (lebih karena faktor ekonomi).

3) Dari perkawinan 20 tahun tsb lahirlah saya (Perempuan) dan adik saya (laki-laki)

4) Ibu 10 tahun terakhir mulai belajar Islam. Kemudian bertaubat karena menganggap "berzina" dalam pernikahan yang sah itu (ada surat nikah).

5) Alhamdulillah Ibu-Bapak sudah cerai. Meskipun Ibu kecewa kepada Pengadilan Agama. Tuntutan Ibu "Pembatalan Pernikahan" tidak dipenuhi PA. Amar putusan PA malah TALAK SATU oleh suami yang notabene kafir/musyrik. Kok bisa? 

Pertanyaan

6) Saya (anak perempuan) mau menikah. Bolehkah adik saya (saudara seayah seibu) menjadi wali. Kami lahir dari perkawinan beda agama (Ayah kami kafir/musyrik) namun "sah" (punya buku nikah)

7) Atau Ibu langsung memohon kepada negara (KUA) wali hakim. Note: seluruh calon wali dari keluarga ayah tidak ada yg muslim (kakek, sepupu, keponakan, paman)

Terima kasih

Astaghfirullah



-- Imron Khazim (Bekasi)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Islam merupakan syarat sah bagi wali nikah. Oleh karena itu, apabila ayah kandung beragama non-Muslim dan kakek dari pihak ayah juga non-Muslim, sementara anak perempuan tersebut adalah seorang Muslimah dan hendak menikah, maka ayah dan kakeknya tidak sah menjadi wali nikah.

Dalam kondisi tersebut, wali nikah berpindah kepada wali nasab berikutnya yang beragama Islam, misalnya saudara laki-laki kandung yang seagama.

Adapun urutan wali nikah adalah sebagai berikut:

  1. Ayah kandung.
  2. Kakek (ayah dari ayah).
  3. Buyut (ayah dari kakek).
  4. Saudara laki-laki kandung (sebapak dan seibu).
  5. Saudara laki-laki sebapak.
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (sebapak atau seibu).
  7. Paman (saudara laki-laki ayah).
  8. Dan seterusnya sesuai urutan nasab terdekat.

Apabila seluruh wali nasab tersebut tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka yang berhak menjadi wali nikah adalah wali hakim, yaitu petugas KUA yang ditunjuk secara resmi.

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallāhu a‘lam bish-shawāb. (as)



-- Amin Syukroni, Lc