Talak

Pernikahan & Keluarga, 29 Desember 2025

Pertanyaan:

"jika engkau keluar dari rumah maka jatuhlah talak saya" apakah kalimat tersebut sah dalam hukum talak, tapi tidak ada niat untuk cerai?



-- Mawardin A Rahman (Kabupaten Buol)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Ucapan suami kepada istrinya, “Jika engkau keluar dari rumah, maka jatuhlah talakku,” termasuk taklik talak atau talak mu‘allaq (talak bersyarat).

Talak mu‘allaq, yang juga dikenal dengan talak ta‘liq, adalah talak yang digantungkan terjadinya pada suatu peristiwa di masa mendatang. Biasanya menggunakan kata-kata seperti jika, apabila, kapan pun, dan sejenisnya.

Contoh ungkapan talak mu‘allaq antara lain:

  • “Jika engkau masuk lagi ke rumah si fulan, maka engkau tertalak.”
  • “Jika engkau pergi ke rumah saudaramu, maka engkau tertalak.”
  • “Jika engkau keluar rumah tanpa seizinku, maka engkau tertalak.”
  • “Kapan pun engkau kembali berkomunikasi dengan si fulan, maka jatuhlah talakku kepadamu.”

Taklik talak dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Adanya niat, yaitu suami memang berniat menjatuhkan talak melalui taklik talak.
  2. Suami berakal sehat dan telah baligh saat mengucapkannya.
  3. Diucapkan dengan sadar dan tanpa paksaan, serta memahami konsekuensi dari ucapan tersebut.
  4. Diucapkan setelah akad nikah.
  5. Syarat yang digantungkan jelas dan tegas, tidak samar atau multi tafsir.

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallāhu a‘lam bish-shawāb. (as)



-- Amin Syukroni, Lc