Status Talak 3

Pernikahan & Keluarga, 30 Desember 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum.. 

saat ini saya sudah pisah rumah dengan suami saya selama 7 bulan, kami belum mengurus perceraian kami secara negara. selama kami berpisah ini suami sudah tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada saya. dan selama berpisah ini komunikasi kami sangat lah buruk dia masih saja sering chat dengan melontarkan kata2 kasar kepada saya. terakhir beberapa minggu lalu dia chat dengan kata2 " dunia akhirat saya gak bakal mau balik lagi ke kamu dan berhubung talak cuma ada 3 jadi saya pilih yang ketiga, kalau pun ada pilihan lebih dari 3 saya bakal pilih yg terakhir" apakah dengan dia chat dengan ketikan kata kata seperti itu sudah jatuh talak 3 nya secara agama? mohon penjelasannya, terimakasih



-- Novi (Jakarta Utara)

Jawaban:

Wa‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Menanggapi pertanyaan yang Anda sampaikan, dapat kami jelaskan sebagai berikut:

  1. Anda dan suami telah pisah rumah selama 7 bulan. Apabila selama masa perpisahan tersebut belum pernah ada pernyataan talak dari suami, maka hingga saat ini Anda dan suami masih berstatus sebagai suami istri yang sah. Pisah rumah tidak serta-merta menyebabkan jatuhnya talak, selama suami tidak menjatuhkan talak baik secara sharīh (tegas dan jelas) maupun secara kināyah (sindiran atau tidak langsung).
  2. Apabila perpisahan terjadi karena sudah ada pernyataan talak dari suami, meskipun belum diurus secara administratif di pengadilan, maka secara syariat talak tersebut telah jatuh, dan itu dihukumi sebagai talak satu.
  3. Jika setelah 7 bulan berpisah suami menyatakan melalui chat (WhatsApp) bahwa ia menjatuhkan talak tiga atau lebih, sementara sebelumnya ia sudah pernah menjatuhkan talak dan belum pernah rujuk, maka pernyataan talak yang terakhir tersebut tidak sah. Sebab, sejak talak pertama dan setelah masa iddah selesai, ia tidak lagi berstatus sebagai suami.
  4. Apabila ucapan talak tiga atau lebih tersebut merupakan ucapan talak pertama, maka talak yang disampaikan melalui WhatsApp termasuk talak kināyah, sehingga harus ditanyakan niat suami.
    • Jika niatnya memang untuk menjatuhkan talak, maka talak tersebut jatuh.
    • Jika tidak diniatkan talak, maka talak tidak jatuh.
  5. Talak tiga yang diucapkan sekaligus dalam satu waktu menurut pendapat yang kuat dihukumi sebagai satu talak, bukan tiga talak.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan memberi kejelasan. Wallāhu a‘lam bish-shawāb. (as)



-- Amin Syukroni, Lc