Talak Saat Haid?

Fiqih Muamalah, 1 Januari 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum, saya langsung keinti pertanyaannya ? Saya ditalak yang ke-3 kali oleh suami saya di saat masa haid, apakah boleh mengikuti pendapat Imam besar Ibnu Qayyim ustadz? Karena alasan talaknyapun membuat saya merasa di dzalimi, diawali oleh masalah finansial dan saat meminta tolong ke keluarga suami, mereka mensyaratkan akan menolong jika suami saya menceraikan saya. Saat itu keluarga saya belum mau menolong karna sempat kecewa dengan suami saya perihal finansial juga, namun bukan berarti tidak mau menolong. Sekarang suami saya terlihat menyesali perbuatannya, namun kami perlu bukti kuat bahwa mengikuti pendapat Ibnu Qayyim itu diperbolehkan. Talak saya yang ke-2 pun terjadi 2 tahun lalu, itu juga karna orang tuanya yang arab menyuruhnya menceraikan saya karna saya jawa dan mereka bilang tidak ridho. Namun kemudian dia menelfon saya dan menangis dan bilang kalau dia tidak sanggup.



-- Aya (Malang )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Talak yang dijatuhkan saat istri sedang haidh dalam Islam dikenal sebagai talak bid'ah (inovasi yang tidak sesuai sunnah) dan hukumnya haram, namun mayoritas ulama, termasuk empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali), berpendapat bahwa talak tersebut tetap jatuh.
 
Mengenai pendapat Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, beliau memang memiliki pandangan yang berbeda dalam beberapa kasus talak, termasuk talak saat haidh. Beliau cenderung berpendapat bahwa talak yang tidak memenuhi syarat syar'i (seperti dijatuhkan saat haid, atau talak tiga sekaligus dalam satu majelis) adalah tidak sah atau tidak jatuh. Pandangan ini didasarkan pada penafsiran beliau terhadap dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits, di mana talak yang sah adalah talak yang sesuai dengan tuntunan syariat (talak sunni). 
Namun, pandangan ini adalah pandangan minoritas di antara jumhur (mayoritas) ulama. Penggunaan pendapat minoritas memerlukan pertimbangan mendalam dan biasanya dibimbing oleh ahli fikih yang kompeten, terutama mengingat implikasi hukumnya yang besar terhadap status pernikahan anda.
 
Mengingat kompleksitas masalah anda, disarankan anda bisa mendatangi PA setempat untuk konsultasi. Semoga mereka dapat memberikan bimbingan berdasarkan hukum Islam, gteruitama mohon nasihat dari ulama atau konsultan syariah yang diakui dan dapat memberikan penjelasan mendalam tentang berbagai pendapat mazhab, termasuk Ibnu Qayyim, dan relevansinya dengan situasi anda secara spesifik.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb. 


-- Agung Cahyadi, MA