Status Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 4 Januari 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Semoga Allah selalu melindungi kita semua. Izin bertanya ustadz mengenai status pernikahan kami apakah sudah jatuh talak atau belum karena beberapa hari yang lalu terjadi konflik di dalam rumah tangga kami sehingga terkirim pesan WA ke istri yang istri saya ragu apakah itu sudah jatuh talak atau belum, sedangkan saya sendiri tidak pernah berniat menjatuhkan talak ke istri saya. Kalimat itu saya sampaikan cuma sebatas emosianal dalam bentuk penekanan dan bertanya utk mengetahui perasaan istri saya. Adapun kutipan percakapan nya sbb:

Saya : "kalau besok saya datang untuk menceraikan kamu, berarti kita sepakat ya? "

Istri : "Siapa sih yang sepakat"

Saya : "sekarang kamu pilih ikut aku ga cerai, atau tetap disana tetapi kita cerai? "

Istri :"aku pilih ikut kamu, tapi kasih aku waktu dulu ya"

Saya : "kenapa masih ragu, berarti mu pilih kita pisah? "

Istri : (Diam) 

Saya : "saya sudah sampaikan ke mamak bahwa kita sepakat pisah" ( tp saya tdk pernah menyampaikan pesan itu ke mamak dan saya tdk berani mengulang kata cerai krn saya baru sadar khawatir di maksud jadi talak jd kata-kata yg terakhir saya ganti ke kata pisah) 

Istri : (Diam) 

Mohon petunjuknya Ustadz, agar ada kejelasan status pernikahan saya ini. 

Terima kasih

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh



-- Jumanto (Pekanbaru)

Jawaban:

Wa‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Talak atau cerai dapat dinyatakan jatuh apabila memenuhi tiga syarat, yaitu:

  1. Yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, telah baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kehendaknya sendiri, tanpa paksaan.
  2. Istri yang ditalak berada dalam keadaan suci, yaitu tidak sedang haid.
  3. Terdapat ungkapan atau isyarat dari suami yang menunjukkan kehendak untuk menceraikan istrinya, baik:
    • Ungkapan yang tegas dan jelas (sharīh) sehingga langsung dipahami sebagai talak, atau
    • Ungkapan tidak langsung (kināyah) yang disertai niat untuk menceraikan.

Berdasarkan uraian pada pertanyaan di atas, kami belum melihat terpenuhinya syarat jatuhnya talak dari pihak suami. Belum terdapat ungkapan lisan maupun isyarat yang menunjukkan bahwa suami telah menceraikan istrinya. Yang ada masih sebatas dialog atau pembicaraan mengenai talak.

Dengan demikian, belum terjadi talak.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb. (as)



-- Amin Syukroni, Lc