Sy ibu dg 4 anak, 24 thn menikah. Masalah inti: sudah lelah dg masalah yg tdk kunjung selesai, laten,jalan di tempat. Posisi sekarang sy pisah kamar krn sdh capek. Hal yg sangat mengganggu
* berulang kali kedapatan chatting dg lawan jenis, yg isinya sdh ingin mencari /mengganti posisi sy
* malas berusaha mencari nafkah, jika ada pekerjaan sering abai sehingga timbul masalah di pekerjaan
* sering tdk ada nafkah bahkan beruntun melebihi 3 bln
* sdh berulang kali di ajak diskusi, pernah k KUA ujungnya menyalahkan istri, ato menganggap tdk ada masalah
* Melukai Rumah tangga : pernah minum dg kadar sedikit, pernah jajan di luar, hubungan dg anak dingin saling cuek, hampir tiap hari menghabiskan waktu nonton anime berjam jam, tidur menjelang pagi, sering meninggalkan sholat dg sengaja, abai dg waktu sholat
* menunjukkan diri akan berubah, spt mengaji dan ikut taklim, menghindari permasalahan, pada akhir nya masalah berulang lagi
Wa‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Apa yang dilakukan suami—sebagaimana yang Anda sampaikan dalam pertanyaan di atas—termasuk dalam kategori nusyuz suami. Yang dimaksud dengan nusyuz suami adalah sikap suami yang tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya serta melakukan kezaliman, baik secara fisik maupun psikis, sehingga istri menjadi pihak yang terzalimi. Bentuk nusyuz tersebut antara lain tidak memberikan nafkah, berselingkuh, dan bersikap acuh terhadap keadaan keluarga.
Apabila suami melakukan nusyuz, Allah memerintahkan agar ditempuh upaya ishlāh (perdamaian dan perbaikan) untuk menyelesaikan akar permasalahan yang terjadi. Upaya perdamaian ini sebaiknya tidak hanya melibatkan suami dan istri saja, tetapi juga melibatkan keluarga besar dari kedua belah pihak, agar masalah rumah tangga tersebut dapat dicarikan solusi bersama secara bijak.
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman dalam Al-Qur’an:
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا اَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّ ۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu berbuat baik dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut, tidak mengapa melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar terhadap suami, seperti orang tuanya, guru, atau tokoh yang dihormatinya. Bisa jadi, dengan nasihat dan arahan mereka—terutama dari orang tua—suami dapat berubah menjadi lebih baik dan meninggalkan sikap acuh yang selama ini dilakukan.
Apabila seluruh upaya ishlāh tersebut telah ditempuh namun tidak menghasilkan perubahan yang lebih baik, maka istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai. Wallāhu a‘lam bish-shawāb. (as)