Sy dengan suami LDR. Saya bermasalah dengan suami karena suami sy berselingkuh. Suami pernah mengatakan KPD selingkuhan nya kalau dia akan menceraikan saya dan skrng sedang dalam proses pisah dgn saya. Saya meminta pisah kepada suami, tadinya dia tidak mau menceraikan saya tapi sy tetep minta pisah, akhirnya suami mengiyakan permintaan saya. Sy sempat mengajukan gugatan ke pengadilan agama tapi ditolak karena surat panggilan untuk suami tidak pernah sampai ke suami. Dalam masa2 sy mengajukan gugatan sampai skrng, saya dan suami pernah melakukan hubungan suami istri karena suami merasa tidak pernah menceraikan saya. Yg saya bingung apakah jatuh talak apabila dia pernah bilang ke orang lain kalau diansudah pisah dgn saya? Jadi status saya dan suami skrng secara agama itu seperti apa?
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Menanggapi pertanyaan yang Anda sampaikan, berikut beberapa penjelasan yang dapat kami sampaikan:
Ucapan suami kepada selingkuhan: “Saya akan menceraikan istri dan sedang proses pisah.” bukan talak dalam syariat, karena talak harus diucapkan kepada istri, baik secara langsung ataupun melalui tulisan yang jelas.
Talak baru sah jika suami menyampaikan lafaz talak kepada istri, seperti:
Jika suami mengiyakan permintaan cerai dan mengucapkan talak secara jelas, misalnya:
Maka jatuh talak, meskipun belum diproses di pengadilan.
Namun jika suami hanya berkata tanpa lafaz talak, seperti:
Maka ini termasuk lafaz kinayah. Hukum jatuh tidaknya talak tergantung pada niat suami saat mengucapkannya:
Penolakan gugatan oleh pengadilan agama karena panggilan tidak sampai kepada suami tidak memengaruhi hukum syariat.
Dalam syariat:
Namun dari sisi negara:
Terkait hubungan badan yang terjadi di masa proses ini, ada dua kemungkinan:
Maka hubungan badan yang dilakukan pada masa iddah dapat menjadi bentuk rujuk, sehingga pernikahan kembali sah tanpa akad baru.
Maka hubungan badan tersebut menunjukkan:
Ini menjadi tanda kuat bahwa belum terjadi talak secara syariat.
Berdasarkan penjelasan yang Anda sampaikan, kemungkinan besar status Anda dan suami masih sah sebagai suami istri, karena:
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)