Masalah Talaq

Pernikahan & Keluarga, 6 Januari 2026

Pertanyaan:

Sy dengan suami LDR. Saya bermasalah dengan suami karena suami sy berselingkuh. Suami pernah mengatakan KPD selingkuhan nya kalau dia akan menceraikan saya dan skrng sedang dalam proses pisah dgn saya. Saya meminta pisah kepada suami, tadinya dia tidak mau menceraikan saya tapi sy tetep minta pisah, akhirnya suami mengiyakan permintaan saya. Sy sempat mengajukan gugatan ke pengadilan agama tapi ditolak karena surat panggilan untuk suami tidak pernah sampai ke suami. Dalam masa2 sy mengajukan gugatan sampai skrng, saya dan suami pernah melakukan hubungan suami istri karena suami merasa tidak pernah menceraikan saya. Yg saya bingung apakah jatuh talak apabila dia pernah bilang ke orang lain kalau diansudah pisah dgn saya? Jadi status saya dan suami skrng secara agama itu seperti apa?



-- Evi (Bandung )

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Menanggapi pertanyaan yang Anda sampaikan, berikut beberapa penjelasan yang dapat kami sampaikan:

1. Ucapan suami kepada selingkuhannya

Ucapan suami kepada selingkuhan: “Saya akan menceraikan istri dan sedang proses pisah.” bukan talak dalam syariat, karena talak harus diucapkan kepada istri, baik secara langsung ataupun melalui tulisan yang jelas.

Talak baru sah jika suami menyampaikan lafaz talak kepada istri, seperti:

  • “Aku ceraikan kamu.”
  • “Kita sudah tidak suami istri.”
  • Atau lafaz kinayah (tidak langsung) yang disertai niat talak saat diucapkan.

2. Anda meminta cerai dan suami mengiyakan

Jika suami mengiyakan permintaan cerai dan mengucapkan talak secara jelas, misalnya:

  • “Ya, aku ceraikan kamu.”
  • “Aku lepaskan kamu.”

Maka jatuh talak, meskipun belum diproses di pengadilan.

Namun jika suami hanya berkata tanpa lafaz talak, seperti:

  • “Ya sudah kalau mau pisah.”
  • “Terserah kamu.”
  • “Baik, kita pisah.”

Maka ini termasuk lafaz kinayah. Hukum jatuh tidaknya talak tergantung pada niat suami saat mengucapkannya:

  • Jika ia berniat talak ,maka jatuh talak.
  • Jika tidak berniat talak ,maka tidak jatuh talak.

3. Gugatan cerai ke pengadilan ditolak

Penolakan gugatan oleh pengadilan agama karena panggilan tidak sampai kepada suami tidak memengaruhi hukum syariat.

Dalam syariat:

  • Talak suami tetap sah walaupun belum diputuskan pengadilan, jika memang sudah dijatuhkan suami.

Namun dari sisi negara:

  • Status cerai baru sah setelah ada putusan pengadilan.

 

4. Anda dan suami masih berhubungan suami istri

Terkait hubungan badan yang terjadi di masa proses ini, ada dua kemungkinan:

a. Jika talak sebenarnya sudah sah dijatuhkan

Maka hubungan badan yang dilakukan pada masa iddah dapat menjadi bentuk rujuk, sehingga pernikahan kembali sah tanpa akad baru.

b. Jika tidak ada talak sama sekali

Maka hubungan badan tersebut menunjukkan:

  • Suami masih menganggap pernikahan berjalan,
  • Anda pun menerima hubungan tersebut sebagai suami-istri.

Ini menjadi tanda kuat bahwa belum terjadi talak secara syariat.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan yang Anda sampaikan, kemungkinan besar status Anda dan suami masih sah sebagai suami istri, karena:

  1. Tidak ada lafaz talak yang jelas ditujukan kepada Anda.
  2. Ucapan kepada selingkuhan tidak menjatuhkan talak.
  3. Suami mengiyakan permintaan pisah tidak otomatis talak, kecuali ada niat talak saat diucapkan.
  4. Masih terjadinya hubungan intim menandakan suami menganggap pernikahan masih berlangsung.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc