Perkenalnkan saya seorang istri yg sudah menikah dg suami selama 7th.dan belum dikaruniai anak.selama berumah tangga banya ujian yg pasti ekonomi.tapi tetap saya bertahan karena bisa dicari bareng2.tapi awal th 2023 saya mengetahui suami chat di fb dg seorang perempuan janda dan dari semua percakapan nya mengungkapkan ketertarikan suami saya dg wanita itu.bahkan suami saya sempat minta foto yg lumayan sensitif ke wanita itu.pas saya tahu ternyata suami saya juga mengirim video yg ternyata itu video yg dobuat suami saya merekam saat kami berhubungan.dan memperlihatkan area sensitf saya.saya marah saya patah,ternyata sumai sampe hati melakukan itu.tapi saya masih berusaha meaafkan karena saya berfikir pasti suami khilaf untu perta dan terakhir kalinya.dan puncaknya tgl 1 januari 2026 ini.saya memergokinlagi dia DM beberapa cewek dengan kata kata ug sama.minta splill alat fital dsb.akhirnya saya minta pisah saja tapi suami gak mau.akhirnya saya pergi kerumah saudara saya untuk menenagkan diri.dan ya suami saya kabur pulang ke asalnya.dan saya sudah bertelad bulat untuk cerai saja.karena saya sudah capek dan terlalubsakit dikhianati 2kali.apakah jalan yg saya ambil benar.apalagi saya sudah tidak ada ortumibu saya baru berpulang mei th kemarin.
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Tujuan pernikahan adalah mewujudkan kehidupan keluarga yang tenang, bahagia, dan tenteram dalam lindungan Allah SWT — keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Allah berfirman:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Untuk mencapai tujuan pernikahan tersebut, Allah menetapkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri. Apabila keduanya menunaikan hak dan kewajibannya, maka kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah akan terwujud.
Namun apabila dalam perjalanan rumah tangga tujuan itu tidak tercapai karena adanya hak yang diabaikan atau kewajiban yang ditinggalkan, dan jika pernikahan diteruskan hanya akan menimbulkan kedzaliman antara suami dan istri, maka dalam kondisi seperti itu suami diperbolehkan menjatuhkan talak dan istri diperbolehkan melakukan gugatan cerai.
Seorang istri memang dilarang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Rasulullah ﷺ bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya aroma surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Namun istri diberi hak untuk meminta perpisahan atau mengajukan gugatan cerai ke pengadilan jika memiliki alasan yang diperbolehkan, seperti: KDRT, perselingkuhan, penyakit menular yang berbahaya, kedzaliman, dan sebab-sebab syar’i lainnya.
Kebolehan khulu’ juga ditegaskan dalam hadits Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban tentang istri Tsabit bin Qais, ketika ia menyampaikan kepada Rasulullah ﷺ bahwa ia tidak membenci akhlak atau agama suaminya, namun khawatir tidak mampu menjalankan kewajibannya sehingga jatuh pada kufur nikmat. Rasulullah ﷺ memberikan izin khulu’ dengan mengembalikan kebun yang pernah diberikan suaminya.
Para ulama bersepakat bahwa khulu’ boleh dilakukan, terutama ketika istri memiliki alasan kuat untuk meminta perpisahan.
Semoga dengan perpisahan tersebut, masing-masing memperoleh kehidupan yang lebih baik. Allah berfirman:
وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 130)
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)