Istri Pergi Dari Rumah

Pernikahan & Keluarga, 8 Januari 2026

Pertanyaan:

Bismillah, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.. izin bertanya ustadz! Saya dan anak-2  yg berjumlah 3 orang telah ditinggal sama istri selama 4 bulan, akibat pertengkaran beberapa waktu lalu, saya mengatakan kepada nya kalau memang kita sudah sepaham lebih baik kita berpisah,dan dia memahami nya kalau kata 2 saya bermakna TALAK dan menyampaikan ke orang tuanya ,dan saya sempat menyampaikannya ke mertua untuk meminta nasihat kepada kami berdua, justru malah memanggil anaknya untuk pulang ke rumah nya, adapun masalah kami terkait prinsip beragama dan masalah ekonomi,dan sudah beberapa kali saya datang untuk menjemput nya tapi dia tidak mau pulang dan ada beberapa saudara saya pergi memanggil untuk pulang tapi tetap tidak mau, Apa yg harus saya lakukan, mohon bimbingan dan pencerahan nya, Terima kasih 



-- Akbar (Bone )

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Talak adalah pemutusan hubungan pernikahan yang dilakukan oleh suami. Talak dapat diucapkan dengan dua bentuk:

  1. Lafadz Sharih (ucapan tegas)

Yaitu ucapan yang secara jelas menunjukkan maksud menceraikan, seperti:

  • “Saya ceraikan kamu.”
  • “Saya talak kamu.”

Kalimat-kalimat ini otomatis menjatuhkan talak, tanpa perlu ditanyakan niatnya, karena maknanya sudah jelas dan tidak mengandung tafsir lain.

  1. Lafadz Kinayah (ucapan tidak tegas atau sindiran)

Yaitu ucapan yang memiliki banyak kemungkinan makna, misalnya:

  • “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu.”

Kalimat seperti ini tidak otomatis menjatuhkan talak, kecuali jika suami memang berniat menjatuhkan talak ketika mengucapkannya. Karena itu, perlu ditanyakan kepada suami:

  • Apakah saat mengucapkan itu ia berniat menceraikan?

Jika iya, maka jatuh talak.
Jika tidak, maka tidak terjadi talak.

Melihat kronologi yang Anda jelaskan, ada indikasi belum terjadi talak. Dan seandainya pun dianggap terjadi talak, maka upaya Anda mengajak istri kembali ke rumah dapat dihitung sebagai rujuk, selama dilakukan sebelum masa iddah berakhir.

Jika usaha Anda mengajaknya kembali ditolak, sebaiknya Anda tidak langsung putus asa. Anda masih memiliki hak untuk mengajaknya pulang selama ia masih dalam masa iddah. Dalam kondisi seperti ini, Anda dapat melibatkan orang tua atau keluarga pihak istri untuk membujuk dan menasihatinya agar mau kembali ke rumah tangga.

Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc