Bismillah allahu yahfadzukum ustadz
Izin bertanya saya adalah seorang istri sudah menikah 5 tahun ini tapi qoddarullah suami sudah tidak pernah memberi nafkah batin 3 tahun ini,ana berusaha mencari semua dalil dalil dan rata rata mengatakan boleh meminta cerai, tapi disisi lain saya masih memikirkan anak kami yanh baru akan memasuki usia 3 tahun, pertanyaan saya adakah nasihat lain atau memang keadaan nya harus bercerai?
Kami sudah membicarakan masalah ini dengan baik baik , saya juga sudah berusaha semaksimal mungkin tampil baik di depan suami namun tidak ada jawaban bahkan kadang suami bercanda dan selalu bilang ingin menikah lagi? Mohon pencerahan nya ustadz?
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Mendapatkan nafkah batin adalah hak setiap istri, dan menunaikannya merupakan kewajiban suami selama ia mampu. Jika seorang suami secara sengaja tidak memberi nafkah batin atau tidak bisa memberikan nafkah batin karena alasan yang dibenarkan syariat—seperti kelemahan fisik, kondisi medis, trauma yang menghalangi hubungan suami-istri, atau sebab lain di luar kehendaknya—maka istri boleh (bukan harus) meminta cerai apabila ia tidak rela dengan keadaan tersebut.
Namun apabila istri rela menerima kondisi suami dan memaklumi kekurangannya, ia juga diperbolehkan untuk tetap bertahan dalam pernikahan tanpa meminta cerai. Dalam masalah ini, pilihan berada di tangan istri karena hukum asalnya adalah mubah: boleh diambil dan boleh ditinggalkan.
Jangan sampai tidak adanya nafkah batin menjadi sebab terjadinya kedhaliman dalam rumah tangga,aik kedhaliman yang dilakukan oleh suami kepada istrinya,istri kepada suaminya,orangtua terhadap anaknya atau terjadinya kedaliman terhadapi diri sendiri. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Istri yang tidak mendapatkan nafkah batin selama tiga tahun hendaknya mempertimbangkan dengan matang langkah terbaik bagi dirinya. Jika dengan memilih salah satu keputusan ia dapat menjaga kebaikan dirinya—baik dari sisi fisik, psikis, maupun spiritual—maka hal itu akan membuatnya lebih mampu memberikan kebaikan kepada orang lain, termasuk suami dan anak-anak.
Demikian pula, perlu dipikirkan dampak keputusan tersebut bagi anak-anak: apakah bertahan akan membuat kondisi mereka lebih baik atau justru lebih buruk. Jika bertahan justru menambah beban dan memperburuk suasana, maka seorang ibu pun akan kesulitan memberikan kebaikan dan ketenangan kepada anaknya.
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam bish-shawab. (as)