Tumaninah

Sholat, 10 Januari 2026

Pertanyaan:

Waktu itu saya sholat isya. Karena keadaan saya hanya membaca yang wajib saja saat sholat dan tidak membaca doa saat ruku dan sujud. Di salah satu sujud saya merasa terlalu cepat, dan kaki saya seperti agak bergetar, hingga saya pikir itu tidak tumaninah.

Sebenarnya tumaninah itu seperti apa? Apakah benar-benar harus diam atau gerakan seperti menggaruk dan membenarkan mukena tidak apa-apa? Dan apakah saya perlu mengulang sholat isya saya?



-- Caca (Bandung)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Tuma'ninah dalam shalat adalah merupakan rukun shalat yang wajib dipenuhi, yang mempunyai arti berdiam diri sejenak hingga seluruh anggota badan tenang pada posisinya masing-masing saat melakukan gerakan shalat tertentu (rukuk, iktidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud). Tanpa tuma'ninah, shalat dianggap tidak sah dan wajib diulang. 
 
Tuma'ninah bukan sekadar jeda, tetapi kondisi tenang di mana anggota badan tidak bergerak lagi setelah gerakan berpindah rukun. 
  • Lamanya kira-kira sepanjang durasi membaca satu kali bacaan, seperti  tasbih wajib, seperti "Subhanallah".
  • Tulang punggung harus lurus (saat rukuk dan sujud) dan semua anggota badan berada pada tempatnya, tidak dalam keadaan terburu-buru. 
Gerakan kecil yang tidak disengaja atau diperlukan tidak membatalkan shalat dan tidak merusak tuma'ninah, asalkan tidak berlebihan atau berturut-turut. 
 
Jika anda hanya merasa "terlalu cepat" dan kaki "agak bergetar", tetapi pada dasarnya anda telah mencapai posisi sujud yang benar (anggota sujud menempel lantai dan punggung lurus) dan ada jeda, meskipun singkat, shalat anda in syaa Allah tetap sah. Keraguan setelah shalat selesai, menurut pendapat yang masyhur, tidak memengaruhi keabsahan shalat yang sudah dilakukan.
 
Namun, jika anda yakin tidak ada jeda diam sama sekali (langsung bergerak lagi) dan anda sengaja meninggalkan rukun tuma'ninah, maka shalatnya batal dan wajib diulang.
 
Jadi, berdasarkan peenjelasan anda yang hanya merasa ragu dan ada sedikit gerakan tidak disengaja, kemungkinan besar shalat Anda sah. secara hukum asal tidak wajib diulang jika hanya karena keraguan setelah selesai shalat. Di masa mendatang, pastikan untuk tenang sejenak di setiap rukun gerakan
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA