assalamualaikum, saya mau tanya bagaimana hukum sholat yang salah gerak kemudian mengulang takbir? misal, imam takbir dari sujud ke tahyat akhir namun makmum mengingatkan kesalahannya karena belum saatnya tahyat akhir, kemudian imam takbir kembali dan berdiri. sehingga 2 kali takbir
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ketika imam melakukan kesalahan dalam gerakan shalat karena lupa, dan dia menyadari kesalahannya baik sendiri maupun setelah diingatkan makmum, dia wajib kembali ke rukun shalat yang benar. Dalam kasus ini, dia kembali berdiri (atau duduk tahiyat awal jika rakaat kedua) dari posisi yang salah (hendak tahiyat akhir).
Imam mengulang takbir (takbir intiqal, takbir perpindahan gerakan) saat berpindah posisi dari sujud ke berdiri (atau duduk tahiyat awal) yang benar. Takbir ini disyariatkan untuk setiap perpindahan rukun shalat. Mengulanginya karena memperbaiki kesalahan tidak membatalkan shalat, justru untuk melengkapi gerakan yang benar.
Selama imam kembali ke rukun yang benar dan melanjutkan shalatnya, shalatnya tetap sah. Kesalahan karena lupa dimaafkan, dan dapat ditutup dengan sujud sahwi di akhir shalat (jika diperlukan, tergantung mazhab dan jenis kesalahannya).
Makmum laki-laki wajib mengingatkan imam yang salah dengan membaca "Subhanallah" (tasbih), sedangkan makmum perempuan dengan menepuk punggung tangan. Tindakan makmum dalam kasus ini sudah benar.
Makmum wajib mengikuti gerakan imam selama gerakan tersebut masih dalam koridor shalat yang sah, atau imam kembali ke gerakan yang benar setelah diingatkan. Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam. Shalat makmum tetap sah, karena kesalahan dilakukan oleh imam dan telah diperbaiki.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wasssalaamu 'alaikum wrwb.