Assalammualaikum,
mau bertanya terkait pembagian waris. Ayah kami meninggal dunia dan meninggalkan harta waris berupa tanah dan bangunan. Tanahnya merupakan warisan dari kakek & nenek (sudah tidak ada masalah waris dengan saudara-saudaranya), sementara bangunannya dibangun dengan harta & tabungan bersama ibu (ibu kami juga bekerja). Tanah tersebut kami jual dengan nilai 700juta, sesuai proporsi hitungan di SPPT PBB, kurang lebih proporsinya adalah nilai tanah 400juta dan bangunan dinilai 300juta.
Pertanyaan kami:
1. Untuk pembagian waris apakah dipisahkan antara harta bersama (bangunan) dan harta ayah sendiri (tanah)?
2. Bagaimana pembagian waris atas uang sejumlah 700 juta tersebut. Kondisinya Ibu kami masih hidup, dan kami berempat bersaudara (1 laki-laki dan 3 perempuan).
Terimakasih, Jazakallahu khairan.
Wa'alaikumjssalaam wrwb.
Benar, harus dipisahkan antara hartanya ayah dan harta ibu anda, karena yang menjadi harta warisan yang harus dibagi kepada ahli waris itu hanyalah harta dari yang meninggal, sementara harta ibu anda yang masih hidup tidak dibagi waris.
Dan semua harta ayah anda (setelah dipisahkan dari harta istrinya) adalah harta warisan almarhum harus harus dibagi kepada semua ahli warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai berikut :
~ Istri = 1/8
~ 4 Anak = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki laki mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.