Jika istri izin main di rumah orang tua dan tidak pulang ke rumah dengan alasan suami main judi online, Apa hukumnya di dalam agama
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pada dasarnya, istri tidak diperbolehkan keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suami. Kewajiban ini berlaku apabila suami berada dalam ketaatan, tidak melakukan kemaksiatan, serta tidak membahayakan istri, baik secara fisik maupun psikis.
Namun, apabila suami melakukan kemaksiatan dan perilakunya menimbulkan kemudaratan bagi istri, maka istri dibolehkan keluar dari rumah meskipun tanpa izin suami, dengan tujuan menyelamatkan diri dari kezaliman dan dampak buruk perbuatan suami.
Judi yang dilakukan suami adalah perbuatan dosa besar dan bisa merugikan keluarga dan orang lain.Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Apabila kepergian istri tersebut dilakukan dalam rangka inkârul munkar (mencegah dan menolak kemungkaran), yaitu untuk memberi nasihat, peringatan, atau sebagai bentuk sikap tegas terhadap kemaksiatan, maka perbuatan tersebut dapat bernilai kebaikan. Sebab, setiap muslim yang melihat kemungkaran berkewajiban berusaha mengubahnya sesuai dengan kemampuannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ».
Dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)
Dengan demikian, keluarnya istri dari rumah untuk menghindari dampak negatif perbuatan suami bukanlah perbuatan nusyuz, dan tidak termasuk pembangkangan terhadap suami. Hal ini karena setiap orang wajib menjaga dan melindungi dirinya dari bahaya yang mengancam keselamatan jiwa dan akalnya.
Dalam sebagian kondisi, sikap tegas dengan mengambil jarak justru lebih efektif mengubah perilaku buruk dibandingkan sekadar nasihat lisan. Namun, apabila nasihat masih memiliki peluang besar untuk memperbaiki perilaku suami, maka nasihat tetap lebih diutamakan. Demikian pula, jika terdapat cara lain yang lebih efektif dan tidak menimbulkan mudarat, maka cara tersebut lebih baik untuk ditempuh.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)