Apakah bisa menalak istri dengan surat? Saya istri kedua merasa tidak nyaman dengan apa yg suami saya blm lakukan.suami saya hampir 2 th tidak menafkahi istri pertamanya.suami saya skrg hidup bersama saya.. TPI saya merasa tidak tenang.karena ada teror trs dari istri pertamanya ingin nafkah itu dikasiin.apakah selama 3 bulan tidak menafkahi istri berart cerai? Mohon penjelasannya
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ketika suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya selama tiga bulan, hal tersebut tidak serta-merta menjatuhkan talak, kecuali apabila sebelumnya terdapat taklik talak, yaitu pernyataan atau janji suami bahwa apabila selama tiga bulan tidak memberikan nafkah, maka jatuh talak.
Talak atau perceraian dinyatakan sah apabila memenuhi tiga syarat utama, yaitu:
Talak juga dapat disampaikan melalui media surat. Talak melalui surat termasuk talak kināyah, sehingga harus ada kepastian niat suami bahwa ia memang bermaksud menjatuhkan talak. Istri yang menerima surat tersebut berhak melakukan klarifikasi mengenai isi dan maksud suaminya. Apabila setelah diklarifikasi suami membenarkan isi surat tersebut dan menegaskan niat talaknya, maka talak tersebut dinyatakan sah.
Jika suami belum pernah menjatuhkan talak kepada istri pertama, maka istri pertamanya masih berstatus sebagai istri yang sah dan tetap memiliki hak-haknya sebagai istri, termasuk hak nafkah, yang wajib dipenuhi oleh suaminya.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallāhu a‘lam bish-shawāb. (as)