Assalamu'alaikum Ustadz. Saya mau Tanya.. Mengenai Hukum waris.. Ibu saya janda dan sudah meinggal dunia. Meninggalkan 1 rumah. Alhamdulillah hutang sudah dibereskan sebelm beliau meninggal. Rencana mau bagi waris setelah rumah terjual. Kakek nenek juga sudah meninggal. Meninggalkan : 2 anak laki2, 1 anak perempuan. Dan Alm ibu punya sdra yg masih hidup. 2 perempuan, 1 laki? Bagaimana cara pembagian warisnya? Apakah sdra ibu punya hak waris juga dr harta ibu? Mohon pencerahan Terima kasih ustadz?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ketika ibu anda wafat, maka semua harta peninggalannya (setelah dikurangi hutang kalau masih ada) adalah harta warisan almarhumah yang harus segera dibagi kepada seluruh ahli warisnya yang hidup. Dan berdasarkan penjelasan anda, maka ahli waris dari ibu anda hanyalah anak anaknya, sementara saudara saudara almarhumah tidak mewarisi karena adanya anak laki laki, Dan cara pembagian harta warisnya adalah dengan sostem 2:1 (anak laki laki masing2 mendapatkan 2 bagian dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian)
Demikian, semoga Allah betkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.