Mohon penjelasan warisan bila istri / suami meninggal dgn kondisi :
* suami & istri
* orang tua istri sdh wafat , orang tua suami lengkap
* anak perempuan 1
terimakasih
Assalaamu 'alaikum wrwb.
1) Istri meninggal lebih dulu
seluruh asetnya (setelah dipisah dari aset suami) adalah harta warisan almarhumah yang menjafdi hak milik ahli warisnya yang hidupo, dengan pembagian sebagai betikut :
~ Suami = 1/4
~ Anak pr = 1/2 + radd ( tambahan sisa)
Catatan : itu kalau ahli waris hanya yang tersebut, tetapi kalau ada ahli waris lain, misalnya paman dari bapaknya, maka pembagiannya akan berbeda
Suami meninggal setelah itu, maka seluruh asetnya + warisan dari istri adalah harta warisan almarhu yang menjadi hak ahli warisnya yang hidup degan pembagian sebagai beikut :
~ Anak pr = 1/2
~ Ibu = 1/6
~ Bapak = 1/6 + Sisa warisan
2).Suami meninggal lebih dulu, maka semua asetnya (setelah dipisah dari aset istri) adalah harta warisan almarhum untuk ahli warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai berikut :
~ Istri = 1/8
~ Anak pr = 1/2
~ Ibu = 1/6
~ Bapak = 1/5 + sisa
Kemudian istri meninggal setelah itu, maka semua asetnya + warisan dari suami adalah harta warisan almarhumah yang menjadi hak ahli warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai berikut :
~ Anak pr = 1/2 + Radd (tambahan sisa)
Catatan : itu kalau ahli waris hanya yang tersebut, tetapi kalau ada ahli waris lain, misalnya paman dari bapaknya, maka pembagiannya akan berbeda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.