Chat

Lain-lain, 19 Januari 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum, saya pernah dekat dengan seorang lelaki yg sudah menikah, pernikahan lelaki tersebut ternyata sedang di ujung tanduk, saya dekat dengan dia tidak ada maksud apa2 (selingkuh (pacaran) atau merebut dia dari pasangannya) komunikasi kita juga hanya sebatas kehidupan sehari2, tidak ada chat mesra/mesum meskipun saya sempat baper tetapi dia tidak (kami tidak berzina dan tidak pacaran). Sejurus kemudian dia menalak istrinya, karena menurut dia istrinya nusyuz sedang istrinya menuduh suaminya selingkuh (tetapi bukan dengan saya). Sebenarnya perpisahan mereka berdua tidak ada hubungannya dengan saya sama sekali tetapi saya merasa bersalah dengan posisi ini, apakah saya berdosa?? Jika iya bagaimana saya bertaubat?? Terimakasih banyak 



-- Nana (Malang)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Apabila Anda pernah dekat dengan seorang laki-laki yang telah beristri, dan pada saat itu ia serta keluarganya memang sedang berada di ujung permasalahan, kemudian ia menceraikan istrinya bukan karena kedekatannya dengan Anda, melainkan karena sebab-sebab lain yang telah ada sebelumnya, maka Anda tidak perlu terus-menerus merasa bersalah atau menuduh diri sendiri sebagai penyebab hancurnya rumah tangga tersebut. Sebab, perpisahan itu akan tetap terjadi, baik suami tersebut dekat dengan Anda maupun tidak.

Namun, apabila Anda tetap merasa bersalah dan karena itu ingin bertaubat, maka taubat yang benar memiliki beberapa tahapan yang perlu dilakukan, yaitu:

  1. Melepaskan diri dari segala perbuatan dosa serta hal-hal yang mengarah kepada perbuatan dosa, sebagaimana seseorang melepaskan pakaian kotor dari tubuhnya.
  2. Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya, yang dapat diwujudkan dengan meningkatkan ketakwaan, memilih lingkungan dan teman yang baik, serta menjaga diri dari sebab-sebab yang dapat menjerumuskan kembali pada dosa.
  3. Memperbanyak dan meningkatkan amal kebajikan, karena amal kebajikan dapat menghapus dosa-dosa di masa lalu.
  4. Apabila kesalahan atau dosa tersebut berkaitan dengan hak orang lain, maka wajib meminta maaf kepada yang bersangkutan, mengembalikan haknya, atau mengganti kerugian yang ditimbulkan serta meminta kerelaannya.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
(as)



-- Amin Syukroni, Lc