Saya mau bertanya ibu saya meninggal punya 2 anak yaitu saya dan adik saya sudah alm, tetapi adik (alm) punya anak perempuan yaitu cucu alm ibu saya, berapa bagian warisan yang di dapat untuk cucu atau keponakan saya, dan bagian saya berapa terima kasih.
Tolong beri data yang lain kalau ada, apakah ayah anda masih hidup?
apakah ibu anda mempunayai saudara kandung yang masih hidup?
Apakah adik anda yang meninggal tersebut laki laki atau perempuan ?