Assalamualaikum wr.wb
Bismillahirrohmanirrohim, izin bertanya. apakah boleh seorang ayah membatalkan hibah kepada anak-anaknya ?? hibah nya dulu sampai sebatas penandatanganan surat pernyataan. belum sampai balik nama kepada anak-anaknya. tanah yang di hibahkan dulu mau di batalkan dan di jual oleh ayah, dan uang penjualan akan di bagi ke anak-anaknya, jumlahnya pembagian uangnya sesuai dengan kehendaknya.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hibah merupakan salah satu cara Islam mengajarkan kita untuk saling berbagi dan mempererat hubungan. Namun, dalam praktiknya tidak jarang muncul persoalan ketika pemberi hibah ingin menarik kembali pemberiannya dengan berbagai alasan, seperti kebutuhan mendesak karena rasa tidak adil dalam pemberian kepada anak-anak, atau karena adanya perubahan hubungan sosial.
Adapun mayoritas ulama, mereka berpendapat bahwa akad hibah bersifat mengikat, kecuali pemberian seorang ayah kepada anaknya, sehingga seorang ayah boleh mengambil kembali pemberiannya sebelum anaknya menerima atau mengambil pemberian itu.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
العائدُ في هِبَتِهِ كالعائدِ في قَيْئِهِ
“Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti orang yang memakan kembali muntahannya.” (HR. Bukhari no. 2621 dan Muslim no. 1622)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
ليسَ لنا مَثَلُ السَّوْءِ، الذي يَعُودُ في هِبَتِهِ كالكَلْبِ يَرْجِعُ في قَيْئِهِ.
“Kita tidak memiliki permisalan dan perumpamaan yang buruk, orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang memakan kembaIi muntahannya.” (HR. Bukhari no. 2622)
Sebagaimana jiwa kita tidak suka untuk memakan kembali muntah kita, merasa jijik dan menganggapnya kotor, demikian pula seharusnya jiwa kita tidak suka dan menjauhi perbuatan menarik kembali pemberian.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,
لا يحلُّ لأحَدٍ أن يُعْطيَ العطيَّةَ، فيرجعَ فيها إلَّا الوالدَ فيما يعطي ولدَهُ، ومَثلُ الَّذي يعطي العطيَّةَ فيرجعُ فيها، كالكَلبِ يأكلُ، حتَّى إذا شبعَ قاءَ، ثمَّ عادَ فرجعَ في قَيئِهِ
“Tidak halal bagi seseorang memberi pemberian, lalu menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap apa yang dia berikan kepada anaknya. Perumpamaan orang yang memberi pemberian lalu menariknya kembali adalah seperti anjing yang makan hingga kenyang, lalu muntah, kemudian kembali menjilat muntahannya.” (HR. An-Nasa’i no. 3705. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamj 'alaikum wrwb.