Assalamualaikum wr.wb.
Saya mau menanyakan pembagian waris. Dengan kondisi sebagai berikut:
1. Ada sepasang suami istri keduanya beragama Islam
2. Istri bekerja
3. Memiliki 1 anak perempuan beragama Islam yang sudah menikah dengan kondisi menikah menggunakan wali hakim karena alasan qabla nikah
4. Suami meninggal dunia
5. Ayah dan ibu suami masih hidup dengan kondisi ayah beragama NON Islam dan ibu beragama Islam
6. Terdapat perjanjian lisan antara suami istri tsb bahwa aset dipisah berdasarkan nama yang ada di dokumen. Aset atas nama istri menjadi hak istri karena istri bekerja. Aset atas nama suami menjadi hak suami (ada lebih dari 2 saksi)
7. Semua harta bukan pemberian orang tua suami maupun istri melainkan hasil usaha sendiri selama masa pernikahan
8. Suami istri sepakat bahwa semua harta akan diberikan kepada anak perempuan tunggal tersebut setelah mereka meninggal semuanya(ada lebih dari 2 saksi)
Yang saya tanyakan:
1. Ahli waris suami
2. Apakah anak perempuan satu-satunya dari pasangan suami istri tersebut tetap mendapatkan hak waris?
3. Apakah perjanjian lisan suami istri tsb sah dimata hukum negara dan agama?
4. Bagian masing2 ahli waris dari suami tersebut? Terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ketika suami meninggal, maka semua asetnya setelah dipisahkan dari aset istri, adalah harta warisan almarhum yang harus segera dibagi kepada seluruh ahli warisnya yang hidup (setelah dikurangi wasiat 1/3 danutang, kalau ada), dengan pem,baghian sebagai berikut :
Catatan : Sisa warisan dikembalikan kepada Ibu dan Anak perempuan dan tidak kepada Istri, sehingga hasil akhirnya adalah sebagai berikut :L
~ Anak perempuan : 21/32
~ Ibu : 7/32
~ Ustri : 4/32
Sementara perjanjian lisan suami istri tidak sah secara hukum
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.