Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, izin bertanya, bagaimana harus menyikapi suami yang suka chat wanita lain, bahkan sering telp, vc dan mulai sering mengajak bertemu wanita2 tersebut? Suami saya orang yang taat beribadah, rajin sholat sunah, tahajud hampir setiap hari, rutin mengaji. Saya sudah berusaha meminta nasihat kepada mertua dan saat mertua menasehati suami marah kepada mertua dan saya. Saya berusaha bersabar dan berdoa, saya juga tidak mengkonfrontasi suami tentang hal tersebut, apakah tindakan yang dilakukan suami itu diperbolehkan dalam islam, suami selalu beralasan ingin berpoligami, apakah boleh dengan cara seperti itu? Saat ini saja suami kewalahan membagi waktu untuk keluarga dan pekerjaan dan belum mampu secara financial. Sekian pertanyaan dari saya, Walaikumsalam Warrahmatullahi Wabarakatuh
Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Ada dua hal yang ingin kami tanggapi terkait pertanyaan yang Anda sampaikan:
Perilaku seperti sering menghubungi wanita lain melalui chat, telepon, video call, hingga mengajak bertemu, termasuk perbuatan maksiat dan bentuk pengkhianatan dalam rumah tangga. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk nusyuz suami.
Yang dimaksud dengan nusyuz suami adalah sikap suami yang tidak menjalankan tanggung jawabnya terhadap keluarga serta melakukan kezaliman, baik secara fisik maupun psikis, sehingga istri menjadi pihak yang dirugikan atau terzalimi. Bentuk nusyuz di antaranya adalah tidak memberi nafkah, berselingkuh, atau bersikap acuh terhadap kondisi keluarga.
Apabila suami melakukan nusyuz, Allah memerintahkan agar ditempuh upaya ishlah (perdamaian dan perbaikan) untuk menyelesaikan akar permasalahan tersebut. Upaya ini sebaiknya tidak hanya dilakukan oleh suami dan istri saja, tetapi juga melibatkan keluarga dari kedua belah pihak agar dapat dicarikan solusi secara bijak dan objektif.
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 128:
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا اَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu berbuat baik dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dalam proses penyelesaian, tidak mengapa melibatkan pihak yang memiliki pengaruh terhadap suami, seperti orang tua, guru, atau tokoh yang dihormatinya. Bisa jadi dengan nasihat dan arahan mereka, terutama dari orang tua, suami akan tersentuh dan berubah menjadi lebih baik.
Apabila seluruh upaya ishlah telah ditempuh namun tidak menghasilkan perubahan, maka istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai demi menjaga kemaslahatan dirinya.
Poligami merupakan bagian dari syariat Islam dan diperbolehkan selama pelakunya mampu bersikap adil serta mampu memberi nafkah lahir dan batin kepada istri-istrinya. Poligami sejatinya adalah solusi dalam kondisi tertentu, bukan sumber masalah baru.
Karena itu, apabila suami tidak memiliki kemampuan untuk berlaku adil dan bertanggung jawab, maka poligami justru berpotensi menjadi bentuk kezaliman, baik terhadap istri pertama maupun istri berikutnya.
Tidak sepantasnya pula keinginan berpoligami diwujudkan dengan cara berselingkuh atau melakukan perbuatan yang mencederai kesucian rumah tangga. Cara seperti itu bukanlah jalan yang dibenarkan dalam syariat.
Jika memang suami benar-benar ingin berpoligami dan ia terbukti mampu secara lahir dan batin, maka keputusan untuk memberi izin kembali kepada pertimbangan Anda. Namun, apabila Anda merasa bahwa poligami justru akan membawa mudarat dan menyengsarakan Anda, maka Anda berhak menolak untuk dipoligami, meskipun Anda tidak menolak syariat poligami itu sendiri.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)