Rumah Tangga Bertahan

Pernikahan & Keluarga, 4 Februari 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad/zah saya wanita 42 thn berumah tangga sdh 2x yg 1 suami selingkuh diberi kesempatan 2thn tetap selingkuh,dan dia manyan suami mencari perempuan yg bisa membiayai kuliah kedokterannya krn sy dan ortu sy tdk bisa,akhirnya memutuskan bercerai dng saya membawa 1 anak..3 thn hdp ber2 tinggal dg ortu saya dipertemukan dg bujang pekerjaan polisi terpaut usia 2 thn lebih tua spt mantan suami terdahulu..akhirnya dlm wakt 3bln perkenalan kami menikah awal pernikahan dia memperlihatkan taat agama seperti ngerti agama materi ada sudah mapan...ternyata semua itu hanya kedok belaka..mengaji pun tdk bisa,sholat se maunya,puasa wajib hampir tdk pernah benar,sering ke dukun,dan juga suka tebar pesona dg wanita lain sampai dg vcs..pertengkaran besar sempat terjadi 4x puncaknya ortu saya mengetahui kelakuan bejatnya yg seperti ada kelainan mengkoleksi foto wanita siapapun secara sembunyi sembunyi di simpan di galeri dan dikoleksi,sampai ibu saya karena cctv di rumah ortu saya dia yg pasang ibu saya sdng melakukan apapun oleh dia di record dan disimpan di galeri hpnya...saya saat ini dengan suami yg sekarang punya anak 2..mengenai materi dia tdk pernah menghawatirkan masa depan anak anak daei awal pernikahaan selalu dibantu oleh orang tua saya...apa yg harus saya lakukan?saat ini saya terjebak dg pilihan jalan yg salah sepertinya bertahan karena anak...lahir dan bathin saya tdk bahagia..kekerasan rmh tangga pun pernah dilakukannya.mohon saran..saya seperti mencari jalan ke surga sendirian rumah tangga tanpa imam..semua pekerjaan rmh tangga sy yg handle tanpa terkecuali...saat ini suami saya hanya makan tidur dan mengeluh sakit tidak bersemangat mencari nafkah.



-- Rabiya (Bandung)

Jawaban:

Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Salah satu tujuan pernikahan adalah tercapainya kehidupan yang penuh ketenangan, ketenteraman, cinta, dan kasih sayang dalam keluarga—sakinah, mawaddah, wa rahmah. Untuk mencapai tujuan itu, Allah memberikan tanggung jawab kepada suami dan istri sesuai dengan perannya masing-masing.

Suami berkewajiban memberi nafkah kepada keluarganya, melindungi mereka, serta memenuhi kebutuhan lahir dan batin. Ia adalah pemimpin dalam keluarga dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Sementara itu, istri berkewajiban mengatur rumah tangga, mendidik dan merawat anak-anak, serta menjaga kehormatan dan harta suaminya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang pemimpin (amir) adalah pemimpin atas manusia dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba adalah pemimpin atas harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perbedaan peran ini bertujuan agar terjadi keseimbangan dalam keluarga. Suami bertugas mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga, sedangkan istri menunaikan tugas-tugas rumah tangga dan mendidik anak-anak. Jika masing-masing menjalankan kewajibannya dengan baik, insyaAllah akan terwujud keluarga yang harmonis.

Segala sesuatu yang menghilangkan atau mengganggu ketenangan dan kasih sayang dalam rumah tangga tentu dilarang, seperti perselingkuhan, kemalasan dalam bekerja, tidak bertanggung jawab, atau sikap yang merusak keharmonisan keluarga.

Apabila dalam sebuah rumah tangga tidak terwujud sakinah, mawaddah, wa rahmah, bahkan justru dipenuhi tekanan jiwa dan konflik berkepanjangan, maka hendaknya diupayakan terlebih dahulu perbaikan, nasihat, dan musyawarah agar kembali kepada kehidupan yang harmonis.

Namun, jika berbagai upaya perbaikan tidak membuahkan hasil dan tujuan pernikahan tidak tercapai, maka syariat memberi jalan keluar berupa perpisahan. Suami boleh menceraikan istrinya, dan istri pun berhak menggugat cerai atau melakukan khuluk apabila ada alasan yang dibenarkan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Dalam hadits riwayat Abdullah ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa istri Thabit ibn Qais datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:

يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا.

“Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, tetapi aku khawatir akan kufur (tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai istri).” Rasulullah ﷺ bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka ia mengembalikannya, dan Rasulullah memerintahkan Tsabit untuk menceraikannya.”
(HR. Bukhari)

Perpisahan bisa jadi merupakan kebaikan bagi kedua belah pihak. Allah berfirman:

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 130)

Terkadang, demi kebaikan anak-anak, lebih baik mereka tumbuh dalam lingkungan yang tenang dan penuh bimbingan daripada dalam suasana penuh konflik dan keteladanan yang buruk. Banyak tokoh besar yang tumbuh dalam asuhan seorang ibu yang kuat dan salehah meskipun tanpa kehadiran ayah.

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc