Waris

Waris, 4 Februari 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaykum warahamtullah wabarakatuh

Ijin bertanya pembagian waris, yang meninggal ayah.

Anggota keluarga :

1. Istri

2. Anak laki

3. Anak perempuan

4. Anak perempuan

5. Anak laki

Orang tua dari pihak ayah dan ibu(istri) sudah tidak ada.

Untuk pembagiannya masing2 berapa ya? 

 



-- Fitri (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Sesuai dengan penjelasan anda, maka pembagian harta warisan ayah anda dalah sebagai berikut :

~ Istri   = 1/8

~ 4 Anak  = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian)

Demikian, semoga Allah bekenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA