Assalamu'alaykum warahamtullah wabarakatuh
Ijin bertanya pembagian waris, yang meninggal ayah.
Anggota keluarga :
1. Istri
2. Anak laki
3. Anak perempuan
4. Anak perempuan
5. Anak laki
Orang tua dari pihak ayah dan ibu(istri) sudah tidak ada.
Untuk pembagiannya masing2 berapa ya?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Sesuai dengan penjelasan anda, maka pembagian harta warisan ayah anda dalah sebagai berikut :
~ Istri = 1/8
~ 4 Anak = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian)
Demikian, semoga Allah bekenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.