Assalamualaikum Ustadz, ustadz saya mau bertanya apa hukumnya jika saat malam hari ada tetangga yg menyetel musik keras mulai dari musik biasa sampai lagu keristen yg mengganggu bahkan sampai jam 1 mlm / Lebih. Seiring bertambahnya malam suara musik nya semakin kecil namun masih terdengar dari kamar karna tembok nya sebelahan, lalu seseorang yg terganggu ini mendengar musik tetangga itu berhenti lalu dia menyalakan murottal Al-Qur'an dengan suara normal dan tidak mengganggu'. lalu saat jeda dari satu ayat ke ayat lain terdengar lg suara musik dari tetangga sebelah. pelan namun masih terdengar dari kamar seseorang yg menyalakan murottal Al-Qur'an.
1. bagaimana hukum nya seseorang menyalakan murottal Al-Qur'an yg itu terdengar jelas oleh dirinya sendiri namun terdengar musik dari rumah tetangga yg suaranya pelan namun masih terdengar ketika ada jeda dari murottal Al-Qur'an dan tidak terdengar / tertutupi dengan suara murottal Al-Qur'an ketika bacaan Al-qur'an berlanjut? apakah menyalakan murottal Al-Qur'an disaat itu termasuk bentuk tidak beradab terhadap Al-Qur'an?
jika ya, bagaimana hukum bagi orang yg menyalakan murottal Al-Qur'an disaat seperti itu ? apakah kafir karena tidak beradab kepada Al-Qur’an?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dalam Islam, mengganggu tetangga adalah perbuatan yang dilarang (haram). Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam menekankan pentingnya menghormati dan tidak menyakiti tetangga. Hadis riwayat Muslim menyatakan yang artinya : "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia tidak mengganggu tetangganya." Menyetel musik keras hingga larut malam yang mengganggu istirahat orang lain jelas bertentangan dengan ajaran ini.
Jenis musik, baik itu musik biasa maupun lagu Keristen, tidak mengubah hukum dasarnya, yaitu larangan mengganggu ketenangan umum. Fokus utamanya adalah gangguan yang ditimbulkan oleh volume suara pada waktu istirahat.