Kafarat Jima' Saat Puasa

Fiqih Muamalah, 5 Februari 2026

Pertanyaan:

Permisi ustadz, berhubungan badan suami istri siang hari dibulan ramadhan adalah wajib taubat dan membayar kafarat. Jika belum suami istri berhubungan badan siang hari bulan ramadhan apakah wajib kafarat juga atau hanya bisa dengan taubat ustadz?



-- Hamba Allah (Surabaya)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Apabila suami istri berhubungan badan di siang harti bulan Ramadahan saat berpuasa, maka:
  • Wajib bagi keduanya untuk memohon ampunan Allah dengan bertaubat dengan benar.
  • Wajib mengqadha puasa yang batal tersebut di hari lain.
  • Membayar Kafarat dengan urutan :
    • Memerdekakan budak (jika tidak ada), maka 
    • Berpuasa dua bulan berturut-turut (jika tidak mampu, lanjut ke pilihan 3).
    • Memberi makan 60 orang miskin.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA