Pertanyaan:
Assalamu'alaikum ustadz izin bertanya;
1. Mertua janda, tidak berpenghasilan, memiliki tanggungan 1 anak dan tidak tinggal serumah. Apakah termasuk mustahiq?
2. anak yatim, ibunya tidak bekerja, tidak ditanggung oleh saudara kandungnya, apakah termasuk mustahiq?
3. nenek janda, tidak berpenghasilan hanya sering dikasih dari cucu-cucunya. Apakah termasuk mustahiq?
4. Kerabat, kerja serabutan, biaya hidup pas-pasan untuk sekolah anak. Sering berhutang untuk kebutuhan sekolah anak. Apakah termasuk mustahiq?
syukron, Jazaakumullahu khairan
--
Hamba Allah (Tabalong)
Jawaban:
Wa'alaikumssalaam wrwb.
1). Mertua yang sebagaimana anda sebutkan. bisa menjadi mustahiq, dia bukan merupakan orang yang wajib dinafkahi secara langsung oleh menantu (nafkah wajib hanya kepada istri, anak, dan orang tua kandung). Karena ia tidak memiliki penghasilan dan menanggung anak, ia masuk dalam kategori Fakir atau Miskin.
2). Anak Yatim & Ibu Tidak Bekerja
Termasuk Mustahiq.
Status "Yatim" sendiri sebenarnya bukan asnaf zakat, namun mereka menjadi mustahiq jika kondisinya Fakir atau Miskin. Karena ibunya tidak bekerja dan tidak ada saudara yang menanggung, mereka berhak menerima zakat sebagai golongan yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
3). Nenek Janda (Hanya Mengandalkan Pemberian Cucu), juga bisa termasuk Termasuk Mustahiq.
Meskipun sering diberi cucu, jika pemberian tersebut tidak menentu atau tidak mencukupi kebutuhan dasarnya (makan, tempat tinggal, kesehatan), maka ia tetap dikategorikan sebagai Miskin. Zakat boleh diberikan kepada nenek oleh cucunya hanya jika cucu tersebut tidak memiliki kewajiban nafkah penuh kepadanya atau jika nenek tersebut memang dalam kondisi sangat kekurangan.
4). Kerabat Kerja Serabutan & Berhutang Sekolah, bisa Termasuk Mustahiq.
Kerabat tersebut memenuhi dua kriteria asnaf sekaligus:
- Miskin: Penghasilan pas-pasan dan tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
- Gharim: Orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan dasar (bukan maksiat/gaya hidup) dan kesulitan melunasinya.
Demikian, semoga ASllah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaam 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA