Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya izin bertanya perihal istinja. Saat ini beberapa kloset kamar mandi itu kan sudah menggunakan sistem bidet otomatis yang menyemburkan air dari belakang. Saya menggunakan kloset jenis tersebut untuk beristinja dan air nya menyembur ke bagian depan kloset dan mengenai lantai toilet. Apakah lantai toilet itu dihukumi najis? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
--
Hamba Allah (Bandung)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrb.
Dalam fikih, air yang digunakan untuk menghilangkan najis (seperti air dari bidet yang menyembur) dan jumlahnya cukup banyak, saat jatuh ke bawah atau memercik, hukumnya tetap suci selama sifat-sifat najis (bau, warna, rasa) tidak melekat padanya. Air tersebut berfungsi sebagai alat pembersih yang mendatangi najis, bukan air najis yang mencemari.
Cipratan kecil air yang sulit dihindari saat bersuci di kamar mandi termasuk dalam kategori najis yang dimaafkan (ma'fu). Hal ini untuk menghindari kesulitan (masyaqah) dalam beribadah sehari-hari dan perasaan was-was yang berlebihan.
Anggaplah lantai dan cipratan air tersebut suci hingga terbukti sebaliknya (misalnya, jika anda melihat kotoran atau air kencing/tinja itu sendiri yang jelas mengenai lantai). Keraguan tentang kemungkinan najis tidak membuat sesuatu menjadi najis secara otomatis.
Meskipun dimaafkan, disarankan untuk tetap berhati-hati dan sebisa mungkin menghindari percikan najis secara langsung ke area yang luas di lantai.
Jadi, Anda tidak perlu khawatir berlebihan atau merasa seluruh lantai toilet menjadi najis karena cipratan air bidet tersebut. Cukup pastikan area yang jelas terkena zat najisnya saja yang dibersihkan, dan jika ada keraguan, percikan air tersebut dianggap suci.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'alam bishshawaab
Wassalaamu 'alaiku wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA