Rujuk Setelah Pisah 5,5 Bulan

Pernikahan & Keluarga, 6 Februari 2026

Pertanyaan:

Assalamaualaikum wr wbr

Saya dan istri sudah pisah rumah selama 5,5 bulan karena ada persoalan. Seiring berjalannya waktu, saya & istri sepakat untuk bersama lagi, tinggal bersama lagi. selama 5,5 bulan tsb, saya tidak pernah mengucapkan talak, dan di antara kami, tidak ada yang mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama. Pertanyaan saya, apakah kami wajib nikah ulang dengan mahar baru ? atau cukup kesepakatan kami berdua dengan di saksikan keluarga kedua belah pihak? Atas penjelasannya diucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum wr wbr 



-- Pras (Bandar Lampung)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Anda dan istri telah berpisah rumah selama 5,5 bulan karena suatu persoalan. Namun selama masa perpisahan tersebut tidak pernah ada ucapan talak, baik secara sharih (tegas dan jelas) maupun kinayah (sindiran yang bermakna talak), dan istri juga tidak pernah mengajukan gugatan cerai. Dengan demikian, secara syariat Anda dan istri tetap berstatus sebagai suami istri yang sah. Karena itu, tidak diperlukan rujuk.

Rujuk hanya dibutuhkan apabila telah terjadi talak (perceraian), khususnya talak raj‘i yang masih dalam masa iddah. Sementara dalam kasus Anda, tidak pernah terjadi perceraian, hanya sekadar pisah rumah karena masalah tertentu. Maka ketika Anda berdua sepakat untuk kembali bersama, cukup melanjutkan kembali kehidupan rumah tangga seperti biasa.

Namun demikian, sebaiknya sebelum kembali serumah, persoalan yang dahulu menjadi sebab perpisahan diselesaikan dengan komunikasi yang baik, saling memaafkan, dan memperbarui komitmen agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc