Zakat Emas

Zakat, 7 Februari 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz.. ijin tanya. Dikarenakan ketersediaan emas di toko selalu kosong, maka pembeli dianjurkan utk pre order dengan pelunasan pembayaran di awal, dan emas dapat diambil setelah 14 hari kerja, nah, kebetulan sebelum 14 hari kerja barang tersebut sudah tersedia dan bisa diambil. Pertanyaan saya,

1. Karena kebetulan emas yg dibeli itu menjadi penggenap nisab emas (85 gr) yang harus dibayarkan zakatnya tahun depan, lalu bagaimana penghitungan haulnya, apakah saat pembayaran, atau setelah emas sudah diterima pembeli?

2. Lalu bagaimana jika pengambilan emasnya diundur pada waktu tertentu, misal pada tgl 1 ramadhan, agar mudah mengingat kapan harus mengeluarkan zakat setiap tahunnya? 

Mohon jawabannya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih



-- Rifky (Yogyakarta )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Perhitungan haul (satu tahun kepemilikan) zakat emas anda dimulai sejak tanggal pembayaran penuh, karena pada saat itulah emas tersebut sah menjadi milik anda secara penuh dan kewajiban anda atas harta tersebut dimulai.
 
Berikut penjelasan untuk kedua pertanyaan anda :
 
1). Haul dihitung sejak tanggal emas tersebut sah menjadi milik anda dan jumlahnya telah mencapai nisab (85 gram). Dalam kasus ini, status kepemilikan penuh beralih pada saat anda melakukan pelunasan pembayaran di awal, bukan saat penerimaan fisik barang.
  • Pada saat anda melunasi pembayaran di awal, anda telah memenuhi sisi kewajiban anda dalam transaksi jual beli tersebut, dan penjual berhutang pengiriman barang kepada anda. Emas tersebut secara syariah sudah dianggap sebagai aset anda yang memenuhi syarat untuk dihitung haulnya (jika telah mencapai nisab).
  • Penerimaan fisik hanyalah penyerahan barang yang sudah menjadi hak milik anda. Ketersediaan emas lebih cepat tidak mengubah tanggal mulai haul.
2). Mengundur waktu pengambilan emas, tidak akan mengubah atau menggeser tanggal mulai perhitungan haul. Haul tetap dihitung dari tanggal pelunasan.
  • Zakat wajib dikeluarkan setelah genap satu tahun haul (misalnya, pada tanggal pelunasan di tahun berikutnya).
  • Mayoritas ulama memperbolehkan untuk menyegerakan pembayaran zakat (ta'jil) sebelum haulnya genap satu tahun, asalkan harta tersebut sudah mencapai nisab.
  • Untuk memudahkan pengingat (misalnya, setiap tanggal 1 Ramadhan), anda bisa memilih untuk membayar zakat anda lebih awal dari tanggal jatuh tempo haul yang sebenarnya. Misalnya, jika haul anda jatuh pada bulan Syawal, anda bisa membayarnya di awal Ramadhan sebelumnya. Hal ini sah dan diperbolehkan dalam syariah.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA