Suami Nonton Vidio Porno

Pernikahan & Keluarga, 8 Februari 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb

Semoga Allah selalu memberikah keberkahan hidup kpd ustd/zh dn admin.

Saya seorang istri dan ibu dari 1 anak laki2, saya menikah sudah 8 thn. Selama 7 tahun terakhir saya survive. Di thn 2019 suami ketahuan sering menonton vidio porno, foto perempuan vulgar, dan melakukan vc dengan perempuan random di aplikasi michat/sayhichat aplikasi sejenis perempuan yang menjual diri (open BO). Suami saya order vc seks dgn cewe, dan vidio2 vulgar, lalu melakukan onani, lebih parahnya lagi dia melakukan onani lalu memvidiokan nya. Dn sampai januari 2026 dia sering melakukan onani.

Lalu dithn 2024 dia selingkuh, sering bertemu untuk makan bersama, datang kerumah cewe itu, pergi ke cafe, kirim foto tanpa hijab, ucapan love, miis ,dan masi banyak lg, pergi ke salah satu kota dijateng bersama dgn alasan ada kerjaan. 

Bisa dibilang ini detik terakhir saya bertahan, saya sudah tidak kuat. Apakah ini sudah masuk dalam syarat sah scr syari untuk bercerai? 



-- Hfhh (Bekasi)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Hukum asal seorang istri meminta cerai adalah haram, kecuali jika terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat. Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Adapun beberapa alasan yang dibenarkan syariat bagi seorang istri untuk meminta cerai antara lain:

  1. Istri tidak lagi memiliki rasa cinta kepada suaminya sehingga dikhawatirkan tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  2. Suami berbuat zalim yang membahayakan atau merendahkan martabat istri, seperti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menghina, atau memperlakukan istri secara tidak manusiawi.
  3. Suami tidak mampu memenuhi kebutuhan istri, baik kebutuhan lahir (nafkah) maupun batin.
  4. Suami melakukan kemaksiatan besar secara terus-menerus, seperti berzina, berselingkuh, meninggalkan shalat, minum khamr, atau perbuatan dosa berat lainnya tanpa ada tanda-tanda taubat.
  5. Suami tidak lagi mencintai istrinya namun menggantungkan statusnya—tidak menceraikan, tetapi juga tidak memperlakukannya sebagai istri dengan baik.

Jika melihat perbuatan suami Anda—seperti kebiasaan mengakses konten pornografi, berinteraksi tidak pantas dengan perempuan lain melalui aplikasi, melakukan perselingkuhan, serta perbuatan maksiat lainnya yang berlangsung berulang-ulang—maka hal tersebut termasuk pelanggaran serius terhadap kehormatan dan keutuhan rumah tangga.

Apabila semua itu benar terjadi dan tidak ada perubahan nyata maupun taubat yang sungguh-sungguh, maka Anda memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai demi menjaga agama, kehormatan, dan ketenangan hidup Anda.

Semoga jika perpisahan itu terjadi, Allah memberikan kebaikan bagi Anda dan juga baginya. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa: 130)

Demikian yang dapat disampaikan. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc