Suami Berhutang

Pernikahan & Keluarga, 8 Februari 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Ustadz, 

Sy seorg ibu dari 3 anak, menikah sudah lebih dr 20 th. Dulu sy wanita karir, dan mengabdikan diri utk keluarga disaat menikah. Suami pemain saham yg temperamen, dan sudah berkali kali membuat keuangan kami collapse sampai kami tidak memiliki harta benda tersisa, bahkan minus dan saya kaget sekali hutangnya banyak, pun disaat berhutang dia tdk pernah ijin bahkan sampai memalsukan ttd saya ke bank. Terakhir sudah berani melakukan tindakan kriminal, seperti menggadaikan mobil dan motor teman tanpa sepengetahuan pemiliknya dan meminjam nama rekan kerjanya utk pinjam ke bank, hingga terancam dipenjarakan. Sy tdk dapat membayangkan bagaimana cara membayarnya anehnya suami santai saja menghadapi hal itu sampai urusan sekolah anak2 saya terbengkalai dan terancam drop out. Jujur di awal menikah sy tdk begitu mengenal karakternya, yg saya tahu orgtuanya memiliki gelar sbg Ustadzah di lingkungan tempat tinggalnya. Setiap saat ketika marah, suami sering mengucapkan kata² yg mengintimidasi dan playing victim, lalu diam berminggu minggu, tanpa ada kata maaf, seringnya sy yg lebih dulu bicara. Saat ini kondisi kami terpisah, karena terakhir suami mengatai saya dengan kata (maaf) TAI, dan menjelek- jelekkan keluarga saya. Hati saya sakit sekali, dan merasa terancam oleh org2 yg kadang meneror hutangnya. Sbg istri sy selalu mensupport dan berusaha tdk memicu amarah walaupun tau suami spt itu, begitu byk permasalahn hutang shgga perlu berlembar- lembar sy ceritakan. Mohon penjelasannya Ustadz apakah sy wajib mempertahankan pernikahan  ini, jazakillah khair



-- Regina (Banten)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Setiap istri berhak mendapatkan kebahagiaan dari pernikahan yang dijalaninya. Salah satu tujuan pernikahan adalah meraih kehidupan yang tenang, penuh kasih sayang, dan saling mencintai. Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

Apabila tujuan-tujuan tersebut sama sekali tidak terwujud dalam pernikahan, dan justru yang terjadi adalah penderitaan serta kemudaratan, maka istri memiliki hak untuk mempertimbangkan berpisah.

Di antara faktor yang membuka peluang bagi istri untuk meminta cerai adalah:

  1. Istri tidak lagi memiliki rasa cinta kepada suaminya sehingga dikhawatirkan tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri dengan baik.
  2. Suami berbuat zalim yang membahayakan atau merendahkan martabat istri, seperti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menghina, atau memperlakukannya secara tidak manusiawi.
  3. Suami tidak mampu atau tidak mau memenuhi kebutuhan istri, baik kebutuhan lahir (nafkah) maupun batin.
  4. Suami melakukan kemaksiatan besar secara terus-menerus, seperti berzina, berselingkuh, meninggalkan shalat, meminum khamr, atau dosa besar lainnya tanpa ada tanda-tanda taubat.
  5. Suami menggantungkan istrinya—tidak menceraikan, tetapi juga tidak memperlakukannya sebagai istri dengan baik.

Tekanan batin dan kezaliman yang Anda alami akibat perbuatan suami dapat menyebabkan hilangnya makna dan tujuan pernikahan. Hutang suami, sikapnya yang kasar, serta perilakunya yang membahayakan keluarga bisa menjadi sebab dibolehkannya Anda mengajukan gugatan cerai. Bahkan, bisa jadi perpisahan menjadi jalan kebaikan bagi suami, bagi Anda, dan bagi keluarga secara keseluruhan.

Secara syar’i, Anda diperbolehkan meminta cerai apabila terdapat alasan-alasan yang dibenarkan. Namun sebelum memutuskan untuk berpisah, hendaknya ditempuh upaya perbaikan terlebih dahulu, seperti menasihati suami dengan cara yang baik, bermusyawarah, serta melibatkan keluarga atau pihak yang bijak untuk membantu memperbaiki keadaan.

Apabila tidak ada perubahan nyata dan tidak tampak taubat yang sungguh-sungguh, maka Anda memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai demi menjaga agama, kehormatan, serta ketenangan hidup Anda. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa: 130)

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc