Pertanyaan:
Bismillah, mau bertanua penyelesaian hukum dlm islam ttg hal berikut ini: sebelum lamaran, pihak perempuan memberikan syarat nikah yg salah satunya berupa harta/uang, yg mana dlm syarat nikah tsb jg ada maskawinnya. Kemudian setelah menikah, laki2(suami) hdp di bantu pihak perempuan, termasuk istri yg membantu keuangan rmh tangga, sampai kuliah juga di bantu di biayai pihak istri. Setelah berhasil, pihak keluarga suami meminta ganti uang yg dulu dijadikan syarat nikah. Suami mempunyai ide, di potong dari warisan bagian dia. Yg mau di tanyakan, apa hukumnya pernikahan tsb yg syarat nikah nya di minta kembali oleh kluarga suami? Dan apakah istri bisa menuntut ganti atas biaya kuliah suami kpd kluarga suami?
Terima kasih, jazakumullah
--
Fitri (Bekasi)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb.
1). Pernikahan tersebut sah secara hukum Islam jika semua rukun dan syarat nikah terpenuhi.
Syarat tambahan berupa harta/uang yang diminta pihak perempuan sebelum menikah, di luar maskawin, adalah bagian dari kesepakatan pra-nikah (shurut al-nikah). Selama syarat tersebut tidak bertentangan dengan syariat (misalnya, mengharamkan yang halal atau sebaliknya), maka syarat tersebut mengikat dan wajib dipenuhi oleh pihak suami. Harta tersebut menjadi hak milik penuh pihak perempuan (istri) setelah akad nikah.
Permintaan dari pihak keluarga suami untuk mengembalikan uang yang telah diberikan sebagai syarat nikah (dan telah menjadi hak istri) adalah tidak berdasar dalam hukum Islam. Harta tersebut sudah menjadi milik istri yang sah. Suami atau keluarganya tidak berhak meminta kembali harta yang telah diberikan secara sah dan sukarela.
2). Ketika istri membantu membiayai kehidupan rumah tangga dan pendidikan suami atas dasar kerelaan, kebaikan, dan tolong-menolong dalam rumah tangga (yang dianjurkan dalam Islam), bantuan tersebut pada umumnya dianggap sebagai amal kebajikan dan bukan utang piutang, kecuali jika pada saat pemberian bantuan ada perjanjian atau niat yang jelas bahwa bantuan tersebut adalah pinjaman yang harus dikembalikan.
Jika tidak ada perjanjian utang piutang sebelumnya, istri tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut ganti rugi atas biaya kuliah tersebut kepada keluarga suami. Kewajiban nafkah, secara hukum Islam, berada di pihak suami, namun bantuan istri yang bersifat sukarela dipandang sebagai kontribusi dalam rumah tangga.
Meskipun secara hukum Islam sulit untuk menuntut pengembalian jika tidak ada perjanjian, masalah ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui mediasi yang adil, mengingat kontribusi besar istri dalam kesuksesan suami.
3). Ide suami untuk memotong "utang" dari warisan bagiannya (kepada keluarganya) adalah tidak tepat, karena harta syarat nikah bukan utang yang harus dibayar kepada keluarga suami, melainkan hak milik istri. Warisan adalah hak yang diterima ahli waris setelah kematian pewaris dan dibagi sesuai syariat.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA