Nazar Dan Ikhtiar Rezeki

Pernikahan & Keluarga, 9 Februari 2026

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz. Mohon izin bertanya. Sebelumnya saya sampaikan kondisi saya secara singkat.

Sebelum menikah, pernah secara spontan saya berkata, “Nanti kalau sudah menikah, saya ingin umroh bersama suami.” Saat itu saya mengucapkannya sebagai harapan dan doa saat mengobrol dengan ibu dan adik saya, dan belum memiliki calon suami.

Alhamdulillah saya menikah pada tahun 2012 saat saya berumur 36 tahun. Sejak awal pernikahan hingga sekarang, kondisi keuangan kami sering naik turun. Suami menafkahi tapi penghasilannya tidak stabil. Selama ini, saya lebih banyak menutupi kebutuhan rumah tangga dari penghasilan dan tabungan saya. Meski begitu, kami tetap berusaha berpikir positif bahwa Allah akan membuka pintu rezeki kami lebih luas lagi. Saat pandemi, kami berdua kehilangan pekerjaan. Usia kami sudah tidak lagi ideal untuk mencari kerja. Hingga kini kami masih berusaha mencari penghasilan secara mandiri (online), tapi belum juga membuahkan hasil. Suami sudah tidak punya uang dan tabungan saya semakin menipis dan hampir habis. 

Saat ini kami tinggal di rumah orang tua saya, dan ibu sering memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya bersyukur, namun juga tidak ingin terus membebani beliau. Kadang saya juga mengeluarkan uang untuk kebutuhan rumah agar ibu saya berpikir kalau kami baik-baik saja. Adapun pertanyaan saya:

1. Apakah ucapan spontan saya tentang umroh tersebut termasuk nazar?

2. Jika termasuk nazar, bagaimana hukumnya jika saya belum mampu melaksanakannya karena kondisi ekonomi? Apakah wajib membayar kafarat?

3. Doa dan amalan apa yang sebaiknya saya lakukan agar dimudahkan keluar dari kondisi ini?

4. Mohon nasihat untuk suami saya terkait ikhtiar mencari nafkah dan amalan yang bisa dilakukan. InsyaAllah jawaban ustadz akan saya sampaikan kepadanya.

Atas waktu dan nasihat ustadz, saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



-- Aida (Jakarta)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Nazar adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan suatu amalan yang pada asalnya tidak wajib, kemudian ia wajibkan atas dirinya sendiri karena janji tersebut.

Dari uraian yang Anda sampaikan, kami memahami bahwa ucapan spontan Anda—“jika saya menikah, saya ingin umrah bersama suami”—bukanlah nazar. Ucapan itu lebih merupakan keinginan dan harapan, bukan niat berjanji kepada Allah untuk melaksanakan umrah bersama suami. Selama tidak ada unsur pengikatan janji kepada Allah (misalnya dengan lafaz yang tegas bernazar), maka itu tidak termasuk nazar.

Adapun menunaikan nazar hukumnya wajib. Jika seseorang melanggar nazarnya, maka ia wajib membayar kafarat (tebusan). Kafaratnya sama dengan kafat melanggar sumpah :

  1. Memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarga.
  2. Atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin.
  3. Atau memerdekakan seorang budak.

Jika tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal tersebut, maka ia wajib berpuasa selama tiga hari.

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur'an:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍۗ ذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝٨٩

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu. Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah: 89)

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc