Menaruh Mushaf Al-Qur'an

Al-Qur'an, 9 Februari 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Semoga Allah memberikan kita ke Istiqomah di atas jalan-Nya.

Afwan ustadz ana ingin bertanya, apa boleh menaro tas yang isinya ada Al-Qur'an, buku tulis yang terdapat tulisan ayat Alquran, hadist Nabi di tempatkan di tanah/dibawah? Jujur ana terkadang naro tas di bawah karena minimnya tempat untuk naro tas tersebut jadi ana taro di bawah. 

 



-- Aryo (Bogor )

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Semoga Allah senantiasa memberikan keistiqomahan kepada kita semua di atas jalan-Nya.
Afwan, pertanyaan yang sangat baik dan menunjukkan rasa hormat terhadap ayat-ayat Allah dan hadist Nabi. Secara ringkas, hukum menaruh tas yang berisi Al-Qur'an atau buku-buku agama di tanah adalah boleh (tidak berdosa) selama tempat tersebut suci (tidak najis/kotor) dan dilakukan karena darurat/minim tempat, tidak ada tempat lain, bukan karena merendahkan Al-Qur'an.
 
Namun, perlu diperhatikan adab-adabnya agar kita lebih memuliakan kalamullah:
 
Jika tempat sangat terbatas, usahakan menaruh tas di tempat yang lebih tinggi (menggantungnya atau menaruh di atas meja/kursi) sebagai wujud pengagungan terhadap Al-Qur'an. Jika terpaksa di lantai, usahakan tidak terinjak atau tidak disejajarkan dengan kaki saat duduk.
 
Meletakkan buku lain (hadist/buku tulis) di atas tas yang berisi Al-Qur'an sebenarnya tidak sampai haram, namun kurang beradab. Sebaiknya Al-Qur'an diletakkan di posisi paling atas atau tidak tertindih benda lain.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA