jika ayah dan ibu saya menikah siri, lalu saat saya berusia 4 bulan di dalam kandungan mereka menikah secara sah hukum dan negara, apakah saya anak hasil hamil di luar nikah? dan apakah boleh ayah saya menjadi wali nikah saya?
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai syarat , namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Selama terpenuhi rukun dan syarat sah nikah—yaitu adanya calon suami, calon istri, wali yang sah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul—maka pernikahan tersebut sah secara agama.
Karena pernikahan tersebut telah sah secara syar’i, maka apabila di kemudian hari dilakukan akad nikah ulang di KUA untuk tujuan pencatatan resmi, hal itu tidak membatalkan akad nikah siri yang telah sah sebelumnya. Akad di KUA tersebut pada hakikatnya adalah bentuk pencatatan atau bisa disebut sebagai tajdidun nikah (pembaruan akad) untuk kepentingan administrasi dan legalitas negara.
Konsekuensinya, jika nikah siri tersebut memang sah secara syariat, maka anak yang lahir dari pernikahan itu adalah anak yang sah, memiliki nasab kepada ayahnya, dan ayahnya berhak menjadi wali dalam pernikahannya kelak.
Namun demikian, pencatatan pernikahan secara resmi tetap sangat dianjurkan demi menjaga hak-hak istri dan anak serta menghindari sengketa hukum di kemudian hari.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)