assalamualaikum ustad maaf saya mau tanya hukum talak. pas saya baca quran surat al baqarah. pas baca lafad talak ada bisikan hati /mbatin istriku aku tolak gitu yg saya was was kan saat mbatin istriku aku tolak pas baca lafad tolak di surat al baqarah. pertanyaan
1 saya takut kalo ini talak kinayah dan mbatin /ucapan di hati tadi jadi niat
2 apakah terkena talak saya takut saya was was
3 bagaimana cara menyikapi masalah saya ini apakah mbatin tadi sama dengan niat. kalo memang terjadi talak setiap baca quran saya bisa jatuh terus
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Sebelum menanggapi pertanyaan yang Anda sampaikan, terlebih dahulu kami jelaskan secara ringkas tentang talak.
Talak adalah pemutusan hubungan pernikahan yang dilakukan oleh suami. Talak dapat diucapkan dalam dua bentuk:
Yaitu ucapan yang secara jelas dan tegas menunjukkan maksud menceraikan, seperti:
Ucapan seperti ini secara otomatis menjatuhkan talak, tanpa perlu ditanyakan niatnya, karena maknanya sudah jelas dan tidak mengandung kemungkinan tafsir lain.
Yaitu ucapan yang masih mengandung kemungkinan makna lain, misalnya:
Ucapan seperti ini tidak otomatis menjatuhkan talak, kecuali jika suami memang berniat menjatuhkan talak ketika mengucapkannya.
Adapun pada kasus yang Anda tanyakan, yaitu ketika membaca Al-Qur’an lalu terdapat kata “talak”, kemudian terlintas dalam hati (membatin), “istriku aku talak”, maka hal tersebut tidak menyebabkan jatuhnya talak.
Membatin hanyalah lintasan pikiran (khathir) yang berbeda dengan niat. Niat adalah kesungguhan hati untuk melakukan suatu perbuatan secara sadar dan disengaja. Sedangkan lintasan pikiran, bisikan hati, atau ucapan dalam hati tanpa kesengajaan dan tanpa pelafazan, tidak termasuk kategori niat yang berdampak hukum.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku apa yang terlintas dalam hati mereka selama belum diucapkan atau dilakukan.” (HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)
Karena itu, jika hanya berupa lintasan pikiran atau bisikan dalam hati tanpa diucapkan dengan lisan dan tanpa niat sungguh-sungguh untuk menceraikan, maka tidak menyebabkan jatuhnya talak.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)