Konsultasi Talak

Pernikahan & Keluarga, 11 Februari 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ustad,

Saya menikah sejak 2016 dan dikaruniai 2 orang anak.. Desember 2019 saya bertengkar dengan suami dan terucap dari lisan suami " kita pisah saja " . Saya menganggap ini belum jatuh talak.. Kemudian Di bulan Februari 2020 kami kembali bertengkar dan terucap lagi "dah kita cerai saja" diucapkan dalam keadaan emosi bahkan  suami kembali menegaskan kepada ibu saya, bahwa dia bilang "Saya dan dia Cerai saja", tetapi 2 minggu kemudian kami kembali rujuk.  
Di Maret 2021 kami kembali bertengkar dan terucap kembali dari lisan suami saya " Kita pisah saja, cerai saja" ini diucapkan dengan sadar dan tidak dengan emosi. Tetapi kami kembali rujuk seminggu kemudian..
Dan di Desember 2025 , kami kembali bertengkar dan suami mengucapkan Kata " Cerai Kita " 2x di WA dan setelah itu suami langsung menghubungi Ibu saya dan bilang bahwa dia ceraikan saya, dia talak saya.
Yang ingin saya tanyakan, Apakah ini sudah jatuh Talak 3 kepada saya? Dan apabila sudah jatuh talak 3 kepada saya, apakah saya masih kembali / rujuk dengan suami?
Terima kasih



-- W Desnita (Bandung)

Jawaban:

Jika berkenan, silahkan konsultasi online di wa 081703357795



-- Amin Syukroni, Lc