Pertanyaan:
Apakah boleh meng umrohkan kerabat atau orangtua yang sudah meninggal dunia. apakah ada tuntutannya?
--
Bambang Nyoto (Probolinggo )
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Mengumrohkan kerabat atau orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya boleh dan sah dalam Islam melaui praktik badal umroh atau badal haji. Hal ini berlandaskan beberapa hadits yang membolehkan mewakilkan ibadah kepada orang yang sudah wafat atau tidak mampu fisik/usia, diantaranya :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ .
“Diriwayatkan dari رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُابْنِ عَبَّاسٍ., bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ, lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Tunaikanlah hutang (janji) kepada الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى, karena sesungguhnya hutang kepada الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى lebih berhak untuk dipenuhi.”
[رواه البخاري]
Ini adalah bentuk bakti dan sedekah pahala.
Tuntutan dan Syarat Badal Umrah atau haji :
- Pelaksana Harus Sudah Umrah atau Haji: Orang yang membadalkan (mengumrohkan) wajib sudah pernah melaksanakan umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
- Niat: Niat umrah ditujukan khusus untuk orang yang dibadalkan (mayit).
- Satu per Satu: Satu kali perjalanan umrah hanya untuk membadalkan satu orang, tidak boleh sekaligus banyak orang.
- Orang yang Dibadalkan: Sudah meninggal dunia atau sakit berat/usia lanjut yang tidak memungkinkan berangkat sendiri.
- Bukan Kewajiban Wajib: Jika almarhum memiliki hutang puasa atau haji, sebaiknya utang tersebut yang didahulukan. Umrah ini bernilai sunnah/sedekah pahala
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamum'alaikunm wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA