sebelum menikah sudah mengajukan syarat menikah kepda suami untuk membuat rumah di atas tanah ibu saya, dan suami juga bersedia menafkahi 100% kebutuhan rumah tangga akan tetapi ketika ijab kabul sudah dilaksanakan suami mengingkari semua janji tersebut dan suami menawarkan jika saya keberatan bisa membatalkan pernikahan atau mengajukan gugat cerai. sekarang saya memutuskan untuk tidak serumah dengan suami lebih kurang sudah 11 hari..yang jadi pertanyaan apakah pernikahan kami sah dan keputusan yang saya ambil sudah benar untuk bercerai
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Ketika seorang wanita hendak menikah, ia diperbolehkan mengajukan syarat kepada calon suaminya. Jika calon suami menerima syarat tersebut, maka ia wajib memenuhinya setelah menikah. Apabila ia menolak menunaikan syarat yang telah disepakati, maka ia berdosa karena telah melanggar janji.
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian).” (QS. Al-Ma’idah: 1)
Terkait status pernikahan yang telah dilaksanakan, hukumnya tetap sah apabila rukun dan syarat akad nikah telah terpenuhi. Adapun syarat yang diajukan sebelum pernikahan tidak membatalkan keabsahan akad nikah. Dengan demikian, pernikahan Anda tetap sah.
Adapun sikap suami yang menolak memenuhi syarat yang telah disepakati, lalu Anda mengambil keputusan untuk berpisah rumah dan ingin mengajukan cerai, maka hal tersebut dapat dimaklumi. Namun demikian, apabila masih ada peluang untuk berdamai, maka itu lebih baik.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا
“Jika kalian khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.” (QS. An-Nisa: 35)
Untuk mewujudkan perdamaian, Anda dan suami dapat melibatkan keluarga masing-masing sebagai perwakilan dalam dialog guna membahas solusi terbaik bagi masa depan rumah tangga Anda berdua. Apabila upaya mediasi tidak menghasilkan solusi yang baik, maka Anda berhak mengajukan permohonan cerai. Semoga keputusan tersebut menjadi kebaikan bagi Anda dan juga suami.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa: 130)
Wallahu a’lam bish-shawab. (as)