Assalamu'alaikum,
November 2024 saya menikah siri dengan suami yg mengaku seorang duda cerai mati memiliki 3 anak yg sudah dewasa. Saya sendiri memiliki anak laki-laki usia remaja. Saya sengaja menyetujui pernikahan siri untuk sekaligus masa penjajakan karena saya tidak suka berpacaran. Selama pernikahan berjalan selalu diwarnai dengan permasalahan mulai dari sikap suami yang sengaja menyembunyikan pernikahan kami dari anak-anaknya dengan alasan tidak enak hati menikah lagi 3 tahun setelah ibu mereka meninggal. Sehingga selama 6 bulan pernikahan, suami jarang bahkan tidak pernah menginap di rumah saya karena khawatir anak-anaknya curiga. Pemberian nafkah yang tidak rutin dan tidak sesuai dengan kebutuhan primer saya. Kemalasan suami untuk ibadah sholat bahkan sempat mengucapkan bahwa ibadah dia bukan urusan saya sebagai istri. Setelah pernikahan berjalan 1 tahun karena berbagai alasan tersebut, saya minta cerai. Tapi tidak dikabulkan oleh suami dan dia berjanji untuk memperbaiki ibadah, lebih rutin memberikan nafkah lahir dan lebih sering menghabiskan waktu bersama saya dan menginap di rumah saya. 2 bulan ini suami tidak sanggup memberikan nafkah lahir dan bahkan suami sering meminjam uang saya untuk kebutuhan dia dan anak-anaknya.
2 minggu lalu saya mendapatkan informasi bahwa ternyata suami saya pernah memiliki istri simpanan yang dia nikahi selama masih menikah dengan mendiang istri pertama tanpa ijin dan sepengetahuan mendiang istri pertama maupun ketiga anaknya. Pernikahan tersembunyi itu menghasilkan 2 anak perempuan usia SD dan telah berakhir dengan perceraian di tahun 2023. Pernikahan tersebut berjalan selama kurang lebih 8 tahun. Saat saya menanyakan kepada suami perihal pernikahan tersebut suami tidak menyangkal dan mengatakan bahwa pernikahan tersebut membuat dia sangat trauma sehingga tidak pantas untuk diceritakan kepada saya saat ini maupun dulu saat berkenalan sebelum kami lanjut ke pernikahan. Suami sengaja menutupi kenyataan adanya pernikahan dan anak dari pernikahan hasil selingkuh tersebut supaya saya tetap mau menikahinya. Saya sangat kecewa dan setiap ingin membicarakannya suami selalu menghindar dan tidak mau bercerita bagaimana pertanggungjawaban dia terhadap anak-anak dengan mantan istri simpanannya itu. Saat ini saya merasa sangat tidak nyaman berada dalam pernikahan dengan suami saya. Saya bilang saya tidak bisa melanjutkan pernikahan ini tapi suami saya menolak untuk menceraikan saya. Saya tidak ingin menggugat cerai di pengadilan karena saya malu apabila terdapat catatan bahwa saya pernah menikah dengannya. Mohon petunjuk dan nasihat untuk apa yang harus saya lakukan. Terima kasih. Wassalam
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Anda berhak merasa kecewa, tidak nyaman, dan meminta cerai dari suami Anda. Hal ini disebabkan karena pernikahan Anda dibangun di atas pondasi yang rapuh, yaitu ketidakjujuran suami, kurangnya tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan nafkah lahir Anda, serta lemahnya komitmen dalam beribadah. Akibatnya, dalam pernikahan tersebut Anda tidak merasakan kebaikan, justru lebih banyak menghadapi keburukan dan permasalahan.
Dalam kondisi seperti ini, Anda berhak meminta cerai darinya. Jika suami enggan menceraikan Anda, maka Anda dapat menempuh jalan khulu’, yaitu bercerai dengan memberikan tebusan, seperti mengembalikan mahar yang telah diberikan oleh suami.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, tentang kisah istri Tsabit bin Qais, yaitu Ummu Habibah binti Sahl Al-Anshariyyah, yang mengadukan perihal suaminya kepada Rasulullah ﷺ:
فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ فِي خُلْقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ أَيْ: كُفْرَانَ النِّعْمَةِ، فَقَالَ: أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً
Artinya, “Istri Tsabit berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak mencela akhlak maupun agama Tsabit bin Qais, namun aku tidak ingin kufur dalam Islam,’ yakni kufur nikmat. Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Apakah engkau bersedia mengembalikan kebun miliknya?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Maka beliau bersabda kepada Tsabit, ‘Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia dengan satu talak.’”
Dalam hadits ini dikisahkan bahwa istri Tsabit mengajukan permintaan cerai karena tidak sanggup menjalankan kewajibannya sebagai istri, meskipun suaminya adalah orang yang baik dalam agama dan akhlaknya. Rasulullah ﷺ memandang bahwa jika pernikahan tersebut dipertahankan, dikhawatirkan akan menimbulkan pelanggaran terhadap batasan-batasan Allah. Oleh karena itu, beliau mengabulkan permintaan tersebut dengan jalan khulu’.
Allah Ta’ala juga berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang tebusan yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)