Assalamualaikum sya ingin bertanya, suami saya sudah 2 bulan tidak memberikan nafkah lahir batin, dengan alasan dipecat dari pekerjaannya tapi dia kabur dari rumah dan kost yg saya tidak diberi tahu dimana, apabila smpai 3 bulan 10 hari saya tetap tidak diberikan nafkah lahir batin apakah jatuh talak kepada saya? Atau hanya pisah secara agama? Dan apakah saya masih diperbolehkan tinggal dirumah suami saya dengan anak" saya?
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Ketika suami meninggalkan istrinya karena alasan dipecat dari pekerjaannya, sehingga ia tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama 3 bulan 10 hari, maka hal tersebut tidak otomatis menyebabkan jatuhnya talak. Kecuali jika pada saat akad nikah dahulu ia mengucapkan sighat taklik, yaitu janji bahwa apabila ia tidak memberi nafkah lahir dan batin selama 3 bulan 10 hari, maka akan jatuh talak satu.
Namun, apabila suami tidak pernah mengucapkan sighat taklik tersebut, maka pernikahan keduanya tetap sah, dan istri masih berhak tinggal di rumah suaminya.
Talak hanya akan jatuh apabila terpenuhi syarat-syaratnya. Di antara syarat sah talak adalah sebagai berikut:
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)