Apakah anak perempuan dari orangtua yang bercerai sejak anak masih bayi berhak mendapat nafkah dari ayahnya, karena anak ikut ibu dan lama tidak pernah kontak? Disini posisi anak karena memang tidak mengenal ayahnya secara fisik dari kecil, karena efek perceraian dan ada ancaman anak akan diambil dari ibunya, sehingga ibunya protektif. Setelah anak agak besar, ibunya mulai berani untuk membangun hubungan kembali antara anak dan ayahnya dengan berusaha kontak dengan ayahnya walau sangat jarang, hanya melalui wa dan tidak pernah bertemu muka, karena disatu sisi memang anak tidak pernah benar-benar mengenal si ayah
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Kewajiban seorang ayah adalah memberikan nafkah kepada anaknya. Kewajiban ini tetap berlaku, baik anak berada dalam pengasuhannya maupun tidak, baik ayah dan ibu masih bersama ataupun telah bercerai, serta baik hubungan keduanya dekat maupun jauh, baik secara jarak maupun perasaan. Kewajiban memberi nafkah dari ayah tidak pernah gugur, karena nasab anak tetap tersambung kepada ayahnya. Tidak ada istilah mantan ayah dan tidak ada mantan anak.
Allah Ta’ala berfirman:
"...وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ"
Artinya: “...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut...” (QS. Al-Baqarah: 233)
Dan Allah Ta’ala juga berfirman:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ
Artinya: “Hendaklah orang yang mempunyai kelapangan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan-Nya kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. At-Talaq: 7)
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)