Pertanyaan:
Assalaamu'alaikum wr.wb, Ustadz mau bertanya
Misal, saya telah memiliki harta sebesar X dan dikeluarkan zakat maal-nya di bulan a ( setelah nisab dan haulnya terpenuhi). Kemudian setelah beberapa tahun saya mendapatkan harta sebesar Y, sdh nisab tapi belum haul, setelah haulnya terpenuhi saya keluarkan zakat maal-nya di bulan b.
Apakah pengeluaran zakat maal berikutnya adalah zakat maal harta X+Y dikeluarkan pada bulan a, atau tetap dikeluarkan masing-masing pada bulan yg berbeda? Mohon pencerahannya Ustadz. Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
--
Hanik (Bandung)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wr.wb.
Zakat maal atas harta X dan Y seyogyanya disatukan pengeluarannya (diakumulasikan) mengikuti haul harta yang pertama (bulan A )
Jadi, Apabila memiliki harta yang telah mencapai nishob, maka harta baru yang didapat langsumg digabungkan dengan harta lama yang telah mencapai nishob.
Berikut adalah pencerahannya:
- Penyatuan Haul (Qiyas/Penyamaan): Saat harta Y mencapai nisab, Anda bisa langsung menambahkan Y ke X dan zakatnya dikeluarkan bersamaan pada bulan A.
- Keuntungan Penyatuan: Mengeluarkan zakat di bulan A (saat harta X haul) lebih utama karena mempercepat penyaluran hak fakir miskin.
- Kaidah: Prinsip utamanya adalah semua harta yang mencapai nisab wajib dikeluarkan. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-NyaWallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA