Pertanyaan:
Hari pertama puasa saya gosok gigi beberapa menit sebelum imsak, ketika masuk subuh saya menelan ludah terasa ada pahit dari pasta gigi, padahal sebelumnya biasa saja dan hanya sekali itu kemudian tidak lagi. Hari kedua saya mengelap air liur, yang seperti bagian basah lap tadi mengenai gigi lalu saya menelan ludah. Hari ketiga saya bersiwak kemudian meludah 3 kali, setelah saya telan beberapa kali muncul rasa siwak tertelan sekali kemudian tidak lagi lalu muncul seperti aroma siwak. Kemudian saat istinja saya menyentuh sisa kotoran, karena sulit dikeluarkan kotoran itu seperti ditarik ke dalam baru dikeluarkan lagi, saya tidak tau itu batal tidak, lalu saya search dan katanya itu membatalkan, apakah semua puasa saya itu harus diulang?
Saya pernah baca bahwa istinja perempuan cukup mengusap bagian yang terlihat ketika jongkok, sedangkan saya biasanya membuka lipatan lipatan sampai depan lubang keluar haid karena biasanya ada keputihan, apakah itu juga membatalkan puasa?
Jika saya mengulang puasa karena was was apakah saya berdosa dan puasanya tidak sah?
Terima kasih
--
Sa (Mgl)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Berikut jawaban antas pertanyyan anda :
1). Hukum Sikat Gigi dan Rasa Pasta Gigi/Siwak
- Sikat gigi sebelum imsak, tidak membatalkan puasa, karena masih waktu dibolehkan makan/minum.
- Perihal rasa pahit pasta gigi/aroma siwak setelah Subuh: Jika rasa pahit atau aroma siwak tertelan secara tidak sengaja, puasanya tidak batal. Namun, jika anda sengaja mengumpulkan air liur yang berasa lalu menelannya, itu makruh. Jika rasa pasta gigi masih tertinggal dan ditelan, disarankan berkumur agar hilang.
- Kesimpulan: Puasa hari ke-1 dan ke-3 tidak wajib diulang jika hanya sisa rasa, bukan materi pasta gigi yang tertelan.
2). Hukum Istinja/Cebok dan Kotoran Kembali Masuk
- Kotoran ditarik kembali ke dalam, bisa membatalkan puasa jika bagian yang "ditarik" itu masuk kembali ke dalam dubur melewati batas yang terbuka (lubang dubur) secara sengaja. Namun, jika terjadi tidak sengaja dan kotoran itu sudah keluar seluruhnya lalu tertarik kembali sedikit, sebagian ulama memaafkannya.
- Memasukkan jari terlalu dalam ke dubur atau vagina hingga melampaui batas yang terlihat saat jongkok juba dapat membatalkan puasa.
- Cara istinja benar saat puasa: Cukup membasuh bagian luar yang terlihat saat jongkok, tidak perlu membuka lipatan-lipatan atau memasukkan jari ke dalam lubang dubur/vagina.
3). Apakah Puasa Harus Diulang?
Mengingat anda tidak mengetahui hukumnya dan melakukannya tanpa sengaja untuk membatalkan puasa, ada kelonggaran:
- Jika anda baru tahu hal itu membatalkan puasa setelah mencarinya di internet, ketidaktahuan (jahil) di masa lalu dimaafkan.
- Saran, Jika kasus istinja hari ke-4 itu dirasa sangat yakin membatalkan (karena memasukkan jari), puasa hari tersebut bisa di-qadha (diulang) untuk kehati-hatian. Namun, jika ragu-ragu, puasanya sah.
4). Mengulang Puasa karena Was-was
- Was-was adalah gangguan syaitan untuk mempersulit ibadah. Jika anda mengulang puasa hanya karena was-was (tidak yakin padahal aslinya tidak batal), maka tidak perlu mengulang.
- Jika mengulang dengan keyakinan bahwa puasa sebelumnya tidak sah padahal sah, itu tidak berdosa, tapi tindakan tersebut tidak disunnahkan dan malah mengikuti was-was.
- Yakinlah bahwa istinja bagian luar saja sudah suci dan puasa sah. Jangan korek-korek berlebihan. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab. Wa'alaikumssalaam wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA