Mewariskan Harta

Waris, 25 Februari 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustad . Ijin bertanya. Saya belum menikah dan saat ada anak yang sudah saya anggap anak sendiri. Jika suatu saat saya sudah tidak ada, saya ingin memberikan aset yang saya punya ke anak tersebut. Selain itu tentunya ada yang akan saya berikan hanya untuk orang tua saya saja. Harta yang ada adalah hasil selama saya bekerja.

Bolehkan saya menentukan hal tersebut ustad ? Karena saya tidak ingin nanti anak ini berselisih dengan keluarga saya perkara harta. Saya ingin memastikan dia melanjutkan merawat rumah dll. saudara saya saat ini ada yang menjauh dan tidak mau berkomunikasi. sementara yang satunya sudah sangat mapan hidupnya. Mohon pencerahannya ustad.
Wassalam..



-- Dede Ra (Batam)

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Niat anda untuk mengurus harta agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari adalah tindakan yang sangat baik
Terkait kondisi anda yang belum menikah, memiliki anak angkat, dan ada saudara yang kurang harmonis, berikut panduan hukum Islam :
 
Dalam Islam, anak angkat tidak mendapatkan hak waris secara otomatis dari orang tua angkatnya. Oleh karena itu, cara yang diperbolehkan adalah melalui cara hibah, yaitu pemberian saat anda masih hidup.
 
Jadi, anda boleh memberikan aset (rumah, dll) kepada anak angkat saat anda masih hidup. Ini yang paling aman, dengan ketentuan rumah tersebut tidak boleh lebih dari 1/3 dari aset anda semua
 
Penting untuk anda ketahui bahwa anda tidak diperbolehkan mewasiatkan seluruh harta untuk anak angkat karena akan mendzalimi hak waris keluarga (saudara kandung) yang sah.
 
Agar anak angkat memiliki legalitas yang kuat dan rumah tidak disengketakan saudara, solusi terbaik adalah melakukan hibah di hadapan notaris saat anda masih hidup.
Dengan demikian, rumah tersebut sudah menjadi miliknya sebelum anda meninggal, dan saudara tidak berhak mengganggu.Memberikan harta kepada orang tua saat masih hidup adalah bentuk bakti. Jika orang tua membutuhkan, mereka berhak mengambil bagian dari harta anaknya.Saudara kandung (meskipun menjauh) tetaplah ahli waris yang sah dalam Islam jika anda tidak memiliki anak kandung atau orang tua kandung.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA