Pembagian Waris

Waris, 1 Maret 2026

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya dan kakak perempuan adalah dua anak dari almarhumah ibu. Ayah sudah tidak ada. Harta berupa tanah adalah peninggalan ibu. Setahu saya tidak pernah ada hibah semasa ibu hidup dan tidak ada surat hibah. Saat ini kedua sertifikat tanah atas nama kakak saya dan luas tidak sama rata. Kami hanya dua bersaudara perempuan dan tidak ada ahli waris lain.

Pertanyaan saya:

1. Dalam hukum waris Islam, apakah bagian kami seharusnya sama rata (50% : 50%)? Baik jika ada surat wasiat atau surat hibah atau tidak ada keduanya sama sekali.

2. Apakah boleh pembagian berubah (misalnya salah satu mendapat lebih besar) karena dia yang mengurus administrasi namun secara biaya pengeluaran selalu dibagi 2? Baik jika ada surat wasiat atau surat hibah atau tidak ada keduanya sama sekali.

3. Jika salah satu anak merasa lelah atau tertekan lalu mengalah, apakah itu sah menurut syariat? Baik jika ada surat wasiat atau surat hibah atau tidak ada keduanya sama sekali.

4. Karena kedua sertifikat tanah yang luasnya berbeda atas nama kakak saya. Apakah boleh ketika salah satu sertifikat yang kebetulan milik saya lebih besar maka kakak saya hanya menanggung 30% jika balik nama ke saya? Mengingat setiap ada biaya pengeluaran selalu bagi dua

5. Sejujurnya saya tidak ingin tanah itu tapi jika saya kasih begitu saja khawatir ada rasa sedikit ketidak ikhlasan dari saya baik dari sisi financial maupun non financial. Apakah dibenarkan jika tetap dikasih saja semua sertifikat termasuk milik saya ke kakak saya

Saya ingin menyelesaikan sesuai ajaran Islam dan tetap menjaga hubungan saudara.

Jazakillahu khairan atas jawabannya.



-- H (Bekasi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
 
Masalah waris memang seringkali rumit, namun Islam telah mengatur penyelesaiannya dengan adil untuk menjaga silaturahmi. Berikut adalah jawaban berdasarkan hukum waris Islam :
 
1). Jika ibu meninggal dunia, ayah sudah tidak ada, dan tidak ada ahli waris lain (anak laki-laki, orang tua ibu), maka berdasarkan hukum Islam, dua anak perempuan mendapatkan 2/3 bagian dari total harta peninggalan. Sisanya (1/3) dikembalikan kepada ahli waris (ashabah) jika ada.
Namun, jika tidak ahli yang lainnya maka sisa yang 1/3 dikembalikan ke ahli waris (2 anak perempuan)
  • Jika tidak ada wasiat/hibah: Pembagian 50:50.
  • Jika ada surat wasiat/hibah: Wasiat hanya sah maksimal 1/3 harta dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris (anak) kecuali disetujui ahli waris lainnya. Jika ada hibah (surat), wajib dibuktikan keabsahannya.
2). Apakah Boleh Pembagian Berubah karena Mengurus Administrasi?
Secara aturan waris dasar, bagian tidak berubah meskipun satu anak mengurus administrasi dan yang lain tidak. Namun, dalam Islam, diperbolehkan adanya kesepakatan damai (takharuj).
Jika kakak mengurus administrasi dan biaya keluar dari uang bersama (50:50), dan anda ridha/ikhlas memberikan porsi lebih, itu diperbolehkan (sebagai hibah dari anda ke kakak). Tetapi, jika anda merasa terpaksa, hal ini menjadi tidak adil secara syariat.
 
3). Sahkah Mengalah karena Lelah/Tertekan?
Secara hukum, jika ada unsur paksaan atau ketidakikhlasan (tertekan), mengalah itu tidak sah secara batiniah/syariat, karena waris harus didasari keridhaan. Jika anda merasa tertekan, sebaiknya komunikasikan kembali untuk membagi sesuai aturan Islam (50:50) untuk menghindari dosa akibat memakan harta saudara dengan cara yang tidak benar.
 
4). Balik Nama Sertifikat dengan Biaya Berbeda
Ya, sangat boleh secara Islam dan hukum perdata. Meskipun biaya operasional dibagi dua, jika salah satu tanah lebih besar dan itu adalah bagian anda (melalui kesepakatan), anda berhak menanggung biaya balik nama tanah tersebut secara mandiri, atau kakak menanggung 30% sebagai bentuk "biaya administrasi" yang disepakati.
Yang terpenting adalah Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di notaris/PPAT harus mencerminkan kesepakatan tersebut agar tidak jadi sengketa di kemudian hari.
 
5). Memberikan Semua Sertifikat ke Kakak (Tidak Ikhlas)
Jika Anda tidak ikhlas, jangan lakukan. Islam melarang mengambil atau memberikan harta waris dengan ketidakikhlasan karena akan menimbulkan penyakit hati dan merusak silaturahmi.
  1. Hitung total luas/nilai kedua tanah.
  2. Bagi 50:50 berdasarkan nilai, bukan luas (karena luas berbeda).
  3. Lakukan balik nama sesuai hasil bagi (jika tanah A > tanah B, tanah A untuk anda, tanah B untuk kakak, dan selisih nilainya diuangkan/diikhlaskan).
  4. Selesaikan dengan prinsip kekeluargaan (sulh) agar hubungan kakak adik tetap terjaga dengan baik.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaam 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA