Assalamualaikum,
Hari pertama menikah semua gaji suami diberikan ke teman yang membutuhkan. Ibu mertua mendukung karena saya masih punya tabungan bahkan ibu mertua sempat bilang saya tidak bersyukur karena masih pegang uang saat saya keluhkan perbuatan suami. Suami dan mertua tidak ada penyesalan.
Suami pernah cekek hingga saya jatuh saat usia kandungan saya 4 bulan. Dampak dari situ saya sering pusing, ingatan menurut perlahan tapi pasti, pinggang dan punggung sakit. Mulai sulit berbicara. Suami tidak ada penyesalan.
Suami selalu main hape kurang komunikasi jadi tidak jarang selalu berselisih karena jarang komunikasi. Setiap berselisih selalu ingin ketika saya tidur dan suami meluk saya selalu nolak tanpa saya sadari
Adik ipar merusak barang saya dan perbaikan mencapai 10 juta. Saya minta adik ipar ganti tapi suami membela katanya suami saya saja yang bayar tapi uang bulanan saya berkurang.
Jujur saya ingin disayang, dipeluk, dimengerti dan diberi slrasa aman. Tapi semua yang pernah dia lakukan membuat saya sakit hati sampai detik ini. Saya lelah dan saya harus apa. Saya harus kuat karena ada 3 anak membutuhkan biaya yang mana gaji saya lebih besar dan saya lebih banyak menanggung urusan rumah tangga. Suami cuek ke saya dan anak2 tapi peduli sekali dengan 3 adiknya dan ibunya.
Bahkan saat saya baru melahirkan 7 hari dan saat ini masih covid yang ganas. Adik ipar merayakan pernikahannya. Didepan rumah saya jadi tongkrongan teman2 adik ipar saya. Bilangnya hanya untuk operasional saja tapi bau roko menusuk sehingga semua jendela dan pintu saya tutup rapat Tidka hanya karena virus covid tapi saya masih punya bayi dan 2 anak kecil. Saya complain suami saya malah marah dan bilang emang nya kamu bantu apa. Keluar aja gak bantu ja gak. Ya Alloh saya punya bayi 7 hari dan anak kandung dia. Plus masih covid yang virusnya kuat.
Saya gak bisa memaafkan suami , ipar dan mertua saya ..meski saya selalu ajarin anak2 dan buat acara agar keluarga dia kumpul tapi hati saya sakit. Saya harus apa?
Waalikumsalam we. Wb
Wa‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Apa yang dilakukan suami—sebagaimana yang Anda sampaikan dalam pertanyaan—termasuk dalam kategori nusyuz suami. Yang dimaksud dengan nusyuz suami adalah sikap suami yang tidak menjalankan tanggung jawab terhadap keluarganya, serta melakukan kezaliman, baik secara fisik maupun psikis, sehingga istri berada dalam kondisi terzalimi.
Apabila suami melakukan nusyuz, Allah memerintahkan agar ditempuh upaya ishlāh (perdamaian dan perbaikan) untuk menyelesaikan akar permasalahan yang terjadi. Upaya ini sebaiknya tidak hanya dilakukan oleh suami dan istri, tetapi juga melibatkan pihak ketiga yang bijak, seperti keluarga dari kedua belah pihak, agar permasalahan dapat diselesaikan secara lebih objektif dan menghasilkan solusi terbaik. Melalui musyawarah yang baik, diharapkan ditemukan jalan keluar yang adil dan menenangkan semua pihak.
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:An-Nisā’ [4]: 128
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا اَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۗ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya:
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu berbuat baik dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dalam proses penyelesaian ini, tidak mengapa melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh terhadap suami, seperti orang tua, guru, atau tokoh yang dihormatinya. Bisa jadi, dengan nasihat dan arahan dari mereka, suami terdorong untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan kewajibannya dengan baik.
Namun, apabila seluruh upaya ishlāh telah ditempuh dan tidak menghasilkan perubahan yang berarti, maka istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai sebagai jalan terakhir demi menjaga kemaslahatan dan menghindari kezaliman yang berkelanjutan.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
(as)