Apakah anak yang orang tuanya menikah siri (tetapi tidak ada bukti pernah menikah siri, karena bukti sudah hilang), lalu menikah ulang secara KUA, tetapi di buku nikah jarak nikah dan lahir nya anak itu berdekatan, pada saat menikah, menggunakan wali hakim atau bisa dinikahkan oleh ayahnya sendiri?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Anak yang lahir dari pernikahan sirri (tanpa bukti resmi), maka nasab anak tersebut ditentutan oleh kepastian keabsahan nikah sirrinya ke dua orangtuanya ; Kalau saat akad nikah terpenuhi semua rukun nikahnya, maka berarti nikahnya sah secara syariah, sehingga anak tersebut bernasab ke bapak kandungnya, yang karenanya bapaknya menjadi wali nikah dari anaknya tersebut, tetapi kalau saat akad nikah salah satu rukun nikahnya tidak terpenuhi, maka berarti nikahnya tidak sah, sehingga wali nikah dari anak tersebut adalah wali hakim. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.