Terkait Keabsahan Menikah

Fiqih Muamalah, 3 Maret 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum, izin bertanya. Saya baru menikah 9 bulan yang lalu. Dan baru mengetahui bahwa mertua saya (orang tua istri) pengikut aliran AKI (amanah keagungan ilahi). Menurut kesaksian istri saya dia hanya solat pada saat idul fitri dan idul adha. Namun diluar itu tidak solat dan sering melalukan praktik alirannya itu. Apakah saya terbebani untuk akad ulang atau tidak perlu karena saya pun riset sendiri dan istri saya pun tidak mengetahui aliran orang tuanya. Apa yang saya harus lakukan untuk menghindari was was terkait keabsahan pernikahan saya. Terima kasih



-- Fulan Bin Fulan (Bekasi)

Jawaban:

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
 
Situasi yang anda hadapi tentu menimbulkan was-was. Berikut adalah penjabaran hukum dan langkah yang perlu anda ambil berdasarkan informasi yang anda berikan,  
Status Istri dan Keabsahan Akad (Wali Nikah)
  • Meskipun mertua anda (orang tua istri) menganut paham menyimpang, selama istri anda tidak meyakini aliran tersebut, tetap shalat, dan mengakui kewajiban syariat (syahadatnya benar), maka istri anda adalah seorang Muslimah.
  • Kalau anda pastikan bahwa ayah dari istri anda beraliran sesat, tidak ada kewajiban shalat kecuali shalat idul fithri dan adh-ha, maka secara syariah tidak boleh untuk menjadi nikah dari anaknya, yang karenanya seyogyanya anda mengulang akad nikah kembali dengan wali hakim yang KUA

Demikian, semoga Allaah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan riodho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA